Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:01 WIB
89 Bus Ditindak, 16 Bus Dikandangkan
| jimbon | Rabu, 14 Oktober 2009 | 07:16 WIB
|
Share:
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Sebuah bus Patas AC jurusan Kampung Rambutan-Kota mengepulkan asap hitam yang memenuhi badan jalan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/9). Direncanakan, semua kendaraan bermotor roda empat dan roda dua milik perorangan dari jenis apa pun harus mengikuti uji kelaikan jalan atau kir
Foto:

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melanjutkan operasi penertiban angkutan umum yang tidak layak beroperasi. Sebanyak 89 bus ditindak, 16 bus di antaranya dikandangkan, karena berbagai pelanggaran dan tidak layak beroperasi.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Hulman Sitorus, Selasa (13/10) di Jakarta Pusat, mengatakan, operasi penertiban digencarkan untuk memastikan semua angkutan umum dalam keadaan layak jalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin agar keselamatan dan kenyamanan penumpang angkutan umum diprioritaskan oleh pengusaha angkutan.

”Ke-16 bus itu dikandangkan karena tidak memenuhi syarat teknis, seperti ban gundul, lampu mati, asap tebal, dan pembersih kaca rusak. Izin kir mereka juga sudah mati,” kata Hulman.

Sementara itu, 71 bus lainnya ditilang polisi karena pelbagai pelanggaran lalu lintas dan dua bus diderek ke IRTI Jalan Medan Merdeka Selatan karena salah parkir. Kedisiplinan sopir bus saat mengemudi juga diperhatikan dinas perhubungan karena mereka sering mengganggu pengguna jalan.

Selama dua hari operasi penertiban, sudah 141 bus ditindak, 40 bus di antaranya dikandangkan atau operasinya dihentikan karena tidak laik jalan. Pemilik bus diberi waktu mengurus izin kir dan memperbaiki bus yang dikandangkan selama dua minggu atau bus akan tetap ditahan.

Menurut Hulman, jika ada bus yang sama dikandangkan dua kali, izinnya akan dibekukan. Jika pelanggaran itu berulang sampai ketiga kalinya, izin operasi bus itu akan dicabut.

Ketua DPD Organda DKI Jakarta Hery Rotty mengatakan, pihaknya mendukung penertiban. Pengusaha angkutan harus taat aturan kelaikan operasi agar warga tidak menjadi korban.

Jika banyak kecelakaan karena angkutan tidak laik jalan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada angkutan umum. Praktis, bus umum bakal ditinggalkan warga. ”Pengusaha angkutan keberatan dengan penertiban, tapi urusan keselamatan tidak dapat ditawar,” kata Hery.

Di Jakarta Barat, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Komisaris HM Sungkono mengatakan, ada 499 kendaraan ditilang karena pelbagai pelanggaran di Jakarta Barat sepanjang hari. ”Kami menahan 499 lembar SIM dan 291 lembar STNK. Pelanggar kebanyakan pengendara motor dan angkutan umum,” katanya.

Mobil pemerintah kota

Sebanyak 69 mobil dinas dan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak lolos uji emisi. Wilman, asisten tune up Bengkel Nawilis, yang mengalibrasi sebanyak 203 mobil dinas dan operasional, menjelaskan, kendaraan tak lolos uji emisi karena kandungan CO di atas rata-rata, yakni 3 persen.

”Yang lulus uji 134 kendaraan,” kata Wilman.

Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan mengatakan, uji emisi dimulai di lingkungan pemerintah. ”Tanggal 23 nanti diadakan uji di jalan raya. Bulan November akan diterapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi batas emisi,” ujarnya. (ECA/ONG)

 

Sumber :
Kompas Cetak