Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 08:34 WIB
Gandakan VCD Miyabi, Lima Orang Ditangkap Polisi
R Adhi Kusumaputra | ksp | Rabu, 14 Oktober 2009 | 16:39 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak lima pelaku penggandaan dan pengedar VCD-DVD porno, lagu, serta aplikasi komputer bajakan ditangkap petugas Satuan Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan, di Jakarta, Rabu (14/10), kelima tersangka ditangkap bersama lima unit mesin pengganda, 64.828 keping VCD-DVD film yang sebagian besar porno.

Kelima tersangka, yaitu TSS, MA, MS, SY, dan RP, ditangkap di lokasi yang berbeda di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. "Di antaranya adalah VCD porno Miyabi, yang penjualannya melonjak sejak rencana kedatangan bintang porno itu ke Indonesia," kata Chrysnanda Dwi Laksana.

Salah satu tersangka mengatakan, pembajakan VCD porno Miyabi memang menjadi target penggandaan. Banyak pedagang yang meminta film porno Miyabi karena tingginya permintaan dari pembeli.

Selain itu, polisi juga menyita 9.865 perangkat lunak bajakan, 3.200 sampul porno, 3.400 keping CD-DVD-R, 101 keping master film, empat set stempel, satu komputer, satu unit printer, dan satu unit kendaraan roda empat minibus L 300 bernopol B 2860 RO juga disita dari para tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 72 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 40 Huruf c Undang-Undang No 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, dan Pasal 282 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," ujarnya.

Meski Satuan Indag mengklaim terus memberantas pembajakan barang yang diproduksi secara ilegal, sejumlah wilayah masih terlihat marak dengan aktivitas perdagangan barang bajakan, seperti di kawasan Glodok, Blok M, Pasar Minggu, dan sejumlah kawasan lain di Jakarta.

Sumber :
Antara