GRESIK, KOMPAS.com - Sebanyak 28 orang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/10).
Di antara yang terjaring razia adalah empat orang perempuan di bawah umur 17 tahun (ABG) yang bekerja sebagai penjaga warung.
Kepala Kantor Satpol PP Gresik, Karno, menjelaskan, razia dilakukan terhadap perempuan penjaga warung dan tempat-tempat yang diindikasikan remang-remang (ada praktik prostitusi terselubung).
Razia menitikberatkan bagi yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gresik atau pun kartu identitas penduduk musiman (Kipem).
"Itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil. Bagi yang melanggar dikenai sanksi denda setinggi-tingginya Rp 100.000," kata Karno.
Para pelanggar diberi pembinaan agar sadar akan pentingnya KTP. Bagi yang bekerja di Gresik dan tidak ingin pindah, disarankan mengurus Kipem. Sementara bagi yang ingin pindah, diharapkan segera mengurus kepindahannya.
Dikatakan Karno, pada razia kali ini dibagi dua tim. Tim pertama, merazia wilayah selatan mulai dari perempatan Bunder, Banjarsari Cerme, Duduksampeyan hingga Kedamean. Tim ini menjaring 14 orang, satu di antaranya laki-laki.
Tim kedua menyisir wilayah utara mulai dari Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Ujungpangkah dan Panceng. Tim menjaring 14 orang perempuan, termasuk empat anak di bawah usia 17 tahun yang bekerja sebagai penjaga warung.


