
JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin meminta Antasari dan tim kuasa hukumnya bisa membuktikan di persidangan adanya sutradara yang membuat skenario besar dengan tujuan menjatuhkan Antasari sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui skandal seksual dengan Rani Julani dan penghabisan nyawa Nasrudin.
Persidangan kali ini merupakan sidang kedua, yang mengagendakan pembacaan surat keberatan (eksepsi) dari terdakwa Antasari dan kuasa hukumnya atas dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (8/10) sepekan yang lalu.
"Kalau memang kuasa hukumnya mengatakan ada sutradara, maka mereka harus berani mengatakan nama sutradaranya. Sehingga itu benar-benar bisa dikatakan ada skenario. Tentu harus bisa dibuktikan," kata Syamsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/10).
Menurut Syamsudin, seharusnya dalam sidang, kuasa hukum yang menuding adanya konspirasi dalam kasus terbunuhnya Nasrudin, harus secara gamblang menyebut nama dan identitas 'sutradara' tersebut. "Minimal kan ada harus ada indikasinya, bahwa itu memang ada suatu skenario. Minimal, apakah ada keterlibatan personal, institusi atau pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, apa pun keberatan dan sanggahan yang disampaikan Antasari dan kuasa hukumnya, bukan lah hal pokok yang menjadi dasar penilaian hakim ketua sidang. Justru, adil tidaknya sebuah proses persidangan akan terlihat saat proses sidang memasuki agenda pemeriksaan materi. "Itu (eksepsi) formatif saja. Biasa-biasa saja. Ngapain penasaran dengan begituan. Kan nanti, fairness tidaknya persidangan itu, apabila sudah memasuki proses pemeriksaan materi," paparnya.
Saat persidangan, Antasari yang duduk di kursi pesakitan menyampaikan keberatannya soal dakwaan JPU. Menurutnya, dalam kasus ini ada skenario yang lebih besar dilakukan seorang "sutradara" dalam rangka menjatuhkan dirinya sebagai ketua KPK. Hal yang sama dinyatakan kuasa hukum. (Persda Network/CR2)