Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:07 WIB
Juan Felix: Saksi Mahkota Berkeras Cabut BAP
Pingkan E Dundu | made | Kamis, 15 Oktober 2009 | 17:17 WIB
|
Share:

KOMPAS/PINGKAN E DUNDU
Keempat terdakwa yang menjadi saksi dalam perkara pidana pembunuhan berencana atas Nasrudin Zulkarnaen kembali menolak bersumpah dan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10). Ketua Majelis Hakim, M Asnun menunda sidang dengan terdakwa Daniel Daen sampai Senin (19/10) depan.

TERKAIT:

TANGERANG, KOMPAS.com - Juan Felix Tampubolon, penasihat hukum terdakwa Daniel Daen, Hendirkus Kia Walen dan Herry Santoso menegaskan, kliennya tetap akan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik dari kepolisian. Sebab,saat membuat BAP para terdakwa dalam kondisi ditekan, disiksa, dan diintimidasi.

"Klien kami tetap akan mencabut BAP mereka. Dalam pengakuannya, mereka dipaksa untuk menandatangani BAP yang sudah selesai dibuat penyidik polisi sebelum dilakukan  pemeriksaan," ujar Juan usai sidang perkara dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri, Kamis (15/10).

Sebelum dipaksa menandatangani BAP, jelas Juan, ketiga kliennya "disimpan" di sebuah hotel. Di hotel itu, lanjut Juan, kliennya disiksa oleh oknum.

Sebelumnya, dalam sidang dengan terdakwa Daniel Daen, empat saksi mahkota masih tetap tidak mau memberikan keterangannya. Keempat saksi mahkota itu adalah Herry Santosa, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran, dan Eduardus Ndopo Mbete.

Atas sikap itu, majelis hakim yang diketuai Asnun, memberikan kesempatan kepada para saksi mahkota untuk memberikan kesaksian pada Senin (19/10). "Saya berharap, Senin depan, saksi akan memberikan keterangan sebebas-bebasnya," ujar Asnun.