Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:08 WIB
Pembangunan Gedung Kantor PA Jalan Terus
Pingkan E Dundu | made | Kamis, 15 Oktober 2009 | 20:15 WIB
|
Share:

TANGERANG, KOMPAS.com - Aktivitas membangunan masih terjadi di gedung Kantor Pengadilan Agama Tangerang, Departemen Agama di Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (15/10). Padahal sehari sebelumnya, Rabu (14/10), Dinas Tata Kota Tangerang telah menyegel bangunan tersebut karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sekretaris Panitera Kantor Pengadilan Agama Kota Tangerang, Ujang Mukhlis menjelaskan, proses penyegelan dari Pemerintah Kota Tangerang itu tidak sesuai dengan prosedur. Bahwa penyegelan itu dilakukan tanpa didahului dengan pemberitahuan terkait dengan akan dilakukan penyegelan tersebut.

"Penyegelan gedung tersebut tak sesuai prosedur," kata Ujang kepada wartawan di lokasi pembangunan, Kamis (15/10). Dikatakan tidak sesuai prosedur, kata Ujang, karena pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan mengenai adanya rencana penyegelan beberapa hari sebelum bangunan tersebut disegel.

Sehari sebelumnya, Dinas Tata Kota Tangerang menyegel gedung Kantor Pengadilan Agama Tangerang karena belum memiliki IMB. Setelah penyegelan, aktivitas pembangunan harus dihentikan. Pembangunan kantor itu menggunakan dana APBN tahun anggaran 2009. Nilai proyek sebesar Rp 3,757 miliar untuk pengerjaan selama 135 hari kerja, terhitung mulai 29 Juli 2009. Proyek tersebut dibangun oleh CV Karunia Indah Keluarga, PT Gema Gita Nusantara.

Baru diurus

Ujang mengatakan, pihaknya terus melakukan pembangunan karena dalam papan penyegelan tersebut tidak disebutkan pembangunan dihentikan sementara. "Jadi kami tetap melanjutkan pembangunan bersamaan dengan proses pengurusan perizinan berlangsung," ujar Ujang.

Ujang mengakui, pembangunan gedung kantor tersebut belum mengantongi IMB. Hal itu karena sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi antara lain Pajak Bumi dan Bangunan, persyaratan administrasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang, surat pengantar lurah dan kecamatan.

"Semua surat-surat tersebut masih dalam proses pengurusan. Namun, khusus surat pengantar dari kelurahan sudah keluar Kamis ini," tambah Ujang.

Terkait dengan pembangunan ini, Ujang mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Asmuni. "Pak Asda I menyarankan agar Pengadilan Agama tetap melanjutkan pembangunan bersamaan dengan pengurusan perizinan ini," kata Ujang.

Kepada wartawan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Harry Mulya Zein mengatakan, pembangunan gedung pengadilan agama itu sudah memang dapat dilakukan setelah pihak pengadilan agama mengirimkan surat izin untuk mengurus perizinan IMB kepada Badan Pelayanan PerizinanTerpadu (BPPT) Tangerang. "Surat keterangan untuk mengurus perizinan itu baru dikirim hari ini," jelas Harry. Ia membantah jika disebutkan bahwa Pemerintah Kota Tangerang belum memberikan surat peringatan sebelum melakukan penyegelan.

"Sesuai aturan, sebelum menyegel, kami sudah mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Pengadilan Agama Tangerang agar mengurus IMB-nya," kata Sekda.