Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:15 WIB
Eduardus: Alat Kelamin Saya Disetrum
Pingkan E Dundu | mbonk | Senin, 19 Oktober 2009 | 14:57 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua saksi mahkota terdakwa Daniel Saen Sabon—Eduardus Ndopo Mbete dan Hendrikus Kia Walen—mengaku disiksa polisi. Saat ditangkap, mereka dibawa ke sebuah motel. Penyiksaan terjadi di motel itu.

"Saat ditangkap, saya dibawa ke sebuah tempat yang belakangan diketahui Motel Pondok Nirwana. Saat dalam motel, mata saya ditutup, baju saya dibuka, celana saya juga dibuka, alat kelamin saya disetrum," kata Eduardus di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh M Asnun dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Banjaran Rajawali Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (19/10).

"Kata orang yang menyiksa saya, kamu mati pun tidak menguntungkan negara," katanya. Eduardus dan Hendrikus juga terdakwa dalam kasus ini.

Sidang hari ini juga mendengarkan keterangan saksi verbalisan, yaitu saksi dari penyidik Polda Metro Jaya yang membuat berita acara pemeriksaan terhadap Eduardus. Penyidik yang hadir adalah Tahan Marpaung, Anton Prihartono, dan Budiman Tiyono.

Senada dengan Eduardus, Hendrikus juga mengungkapkan hal yang sama. "Setelah ditangkap, saya dibawa ke motel. Saya ditanya soal pembunuhan Nasrudin, tapi saya tidak tahu. Pada malam hari saya juga disiksa. Selain dipukul, celana saya dibuka, alat kelamin disetrum," ujar Hendrikus.

Dua saksi mahkota lainnya, yaitu Fransiskus Tadon Keran dan Heri Santosa, hanya mengatakan, saat ditangkap, mereka disiksa. Keduanya tidak merinci lebih jauh tentang siksaan yang diterima.