JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, Pemerintah Provinsi Daerah DKI Jakarta tetap akan menyelesaikan penertiban 27 SPBU yang berada di jalur hijau paling lambat akhir tahun ini. "Belum ada perubahan, akhir tahun sudah selesai," ucapnya di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/10).
Gubernur yang akrab dipanggil Foke ini mengatakan, tidak ada alasan lagi untuk menunda penertiban tersebut. Sejak awal para operator SPBU sudah mengetahui kapan SPBU di jalur hijau harus dibongkar.
Dasar hukum penertiban SPBU tersebut adalah Instruksi Gubernur Nomor 75 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Refungsiliasasi SPBU yang berada di 27 lokasi di jalur hijau dan daerah milik jalan.
Kedua puluh tujuh SPBU itu menempati lahan di jalur hijau seluas 4,7 hektar dan tersebar di lima wilayah. Di Jakarta Pusat terdapat 9 SPBU, Jakarta Selatan (9), Jakarta Timur (3), Jakarta Barat (3), dan Jakarta Utara (3).
Penutupan SPBU tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi jalur hijau agar target ruang terbuka hijau sebesar 13,5 persen dapat terwujud.

