TANGERANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa perkara pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen menilai, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya seharusnya mengetahui siapa pelaku penyiksaan terhadap kliennya. Mereka juga harus bertanggungjawab atas penyiksaan fisik seperti pemukulan dan menyetrum alat kelamin yang dilakukan saat petugas kepolisian menangkap dan menyekap para terdakwa di motel Pondok Nirwana, beberapa hari sebelum dilakukan penyidikan.
"Seharusnya, polisi dari Polda Metro Jaya yang mengetahui secara pasti siapa-siapa polisi yang bertugas saat melakukan penangkapan dan penyekapan para terdakwa ini," ujar Minola Sebayang, penasihat hukum dari Fansiskus Tadon Keran, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10). Sidang Kamis ini dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi mahkota dengan terdakwa Fransiskus.
Senin (19/10) lalu, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisant dari penyidik kepolisan untuk terdakwa Daniel Daen. Dalam sidang itu, tiga terdakwa yakni Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran, dan Eduardus Ndopo Mbete mengatakan, mereka disekap dan disiksa setelah polisi menangkap mereka. Mereka menyatakan tidak tahu siapa pelaku penyiksaan tersebut karena saat itu mata mereka ditutup dengan lakban.
Usai sidang Kamis, Minola menjelaskan, petugas dari Polda Metro Jaya yang menangkap hingga memeriksa lima terdakwa yang diduga melakukan pembunuhan berencana atas Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran itu.
"Siapa lagi yang melakukan itu, kalau bukan mereka (petugas dari Polda)," ujar Minola. Ia juga mengatakan, wajar saja jika para terdakwa tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu, lanjut Minola, karena beberapa bagian dari BAP, yang menjadi acuan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka, tidak sesuai dengan fakta kejadian di lapangan.

