Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Proyek Rusunami

Kompas.com - 23/10/2009, 04:41 WIB

Jakarta, Kompas - Tanpa memiliki izin mendirikan bangunan dan analisis mengenai dampak lingkungan, Kamis (22/10), Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta memerintahkan pembangunan rusunami di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dihentikan.

Kepala Seksi Penertiban Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (PPB) DKI Jakarta Syahrudin, Kamis, mengatakan, saat ini pengembang rumah susun sederhana milik (rusunami) di Pesanggrahan memang sedang melakukan proses pematangan lahan. Proses itu merupakan bagian awal dari proses konstruksi agar pembangunan fondasi menjadi mudah.

Namun, ujar Syahrudin, pengembang tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Mereka sedang mengurus finalisasi rencana kota dan rencana blok.

”Pengembang rusunami harus menghentikan proses pematangan lahan karena proses konstruksi itu belum dilengkapi dengan amdal dan IMB. Jika pengembang tidak segera menghentikan proses pembangunan, dinas PPB akan mengambil tindakan untuk menghentikan proses itu,” papar Syahrudin.

Dinas PPB juga sudah mengeluarkan surat perintah bongkar pagar di lokasi rusunami itu. Bangunan pagar itu dibangun tanpa IMB.

Sebelumnya, Kepala Dinas PPB DKI Jakarta Hari Sasongko mengatakan bahwa pihaknya memberi kemudahan mengurus izin bagi pengembang rusunami. Permintaan izin mereka akan diprioritaskan dan tidak perlu antre sehingga dapat selesai lebih cepat.

”Kemudahan perizinan itu tidak berarti mereka boleh membangun tanpa izin. Penegakan hukum tetap akan dilakukan,” kata Hari.

Penghentian proses pembangunan rusunami pernah dilakukan dinas PPB terhadap Rusunami Kalibata, Jakarta Selatan. Saat itu, izin yang dimiliki pengembang belum lengkap, tetapi mereka sudah mulai membangun fondasi. Pembangunan akhirnya boleh dilanjutkan setelah izin permulaan dilengkapi.

Tanah rawa

Kamis kemarin, lokasi proyek Rusunami Pesanggrahan tampak sepi. Dari arah Jalan Bintaro Permai, lokasi itu tidak terlalu terlihat. Selain dipagari seng bertuliskan ”yang tidak berkepentingan dilarang masuk”, di bagian kanan dan kiri pagar juga ditumbuhi pohon cukup tinggi. Aktivitas pematangan lahan berupa pengurukan rawa juga tidak terlihat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com