JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dan keluarga para terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasarudin Zulkarnaen melaporkan dugaan penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan awal para terdakwa.
"Kami melaporkan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik Polda," kata Agustinus P, kuasa hukum tiga terdakwa, yaitu Hendrikus Kia Walen, Daniel Saen Sabon, dan Heri Santosa. Terdakwa Daniel diwakili kakak kandungnya, Petrus Ola Daen, dan terdakwa lain, Eduardus Ndopo Mbete, diwakili pamannya, Klemens Dama.
Agustinus menjelaskan, tiga terdakwa, yaitu Heri, Hendrikus, dan Eduardus, mengaku dalam persidangan pada 19 Oktober telah disiksa oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya. Penyiksaan terjadi saat mereka ditangkap dan dibawa ke Motel Pondok Nirwana, Cawang, Jakarta Timur, untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan di motel itu, kata dia, terdakwa Eduardus dan Hendrikus mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi dengan cara disetrum alat kelaminnya. Penyidik memaksa agar para terdakwa mengenal beberapa nama yang disebutkan penyidik, yaitu Antasari Azhar, Williardi Wizar, dan Sigit Haryo Wibisono.
"Dua orang disetrum kemaluanya dan lainnya disiksa dengan dipukul dan dirantai. Mereka menyatakan secara tegas tidak mengenal nama-nama itu. Namun, penyidik memaksa seolah-olah mengenal," ungkap dia.
Saat membuat laporan, mereka diterima oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armi Wulan dan Kepala Biro Pemajuan HAM merangkap bagian pengaduan, Sastra Manjani. Kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat kuasa dari lima terdakwa yang berisi pengakuan telah disiksa oleh penyidik saat pemeriksaan.
Keluarga dan kuasa hukum meminta kepada Komnas HAM untuk memantau para terdakwa yang saat ini ditahan di Polda agar penyiksaan tidak terulang kembali. "Kami minta perhatian kepada Komnas HAM memantau di Polda agar penyiksaan tidak terulang," kata Klemens.

