Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:37 WIB
Diduga Menyiksa, Komnas HAM Akan Panggil Penyidik Polda Metro
Sandro | wsn | Jumat, 23 Oktober 2009 | 12:26 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan kuasa hukum dan keluarga para terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen atas dugaan penyiksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan awal para terdakwa.

"Komnas HAM akan menindaklanjuti untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diduga melakukan penyiksaan kepada lima terdakwa," tutur Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Hesti Armi Wulan seusai menerima laporan di Kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (23/10).

Hesti menjelaskan, Komnas HAM dalam menindaklanjuti laporan tersebut tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum dalam perkara pokok pembunuhan. Langkah awal, Komnas akan mempelajari laporan dan berkas-berkas yang diterima.

"Kami pelajari dulu kasusnya, pelajari siapa polisi yang diduga menyiksa. Jika sudah temukan bukti awal, kami akan panggil pihak yang diduga melakukan penyiksaan (penyidik Polda Metro Jaya)," ujar dia.

Atas permintaan kuasa hukum dan keluarga para terdakwa agar Komnas HAM memantau penahanan para terdakwa di Polda, ujar Hesti, Komnas HAM akan segera mengirimkan surat kepada Kejaksaan, Kepolisian, serta Menteri Hukum dan HAM agar tidak ada penyiksaan kepada para terdakwa.

"Kami akan surati Kejaksaan, Kepolisian, serta Menteri Hukum dan HAM agar tidak ada penyiksaan dalam kasus ini. Namun, bukan hanya pada kasus ini, tapi pada kasus-kasus lain jangan ada penyiksaan," tutur dia.