Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:40 WIB
Korban Nasrudin Ditembak dari Jarak 60 Sentimeter
Pingkan E Dundu | acandra | Senin, 26 Oktober 2009 | 15:02 WIB
|
Share:

KOMPAS/PINGKAN E DUNDU
Terdakwa Hendrikus Kia Walen saat mendengarkan keterangan saksi, Jery Herawan Lo dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Iskandar Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/10).

TERKAIT:

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Iskandar Zulkarnaen telah ditembak seseorang dari jarak dekat, yakni 60 sentimeter. Korban ditembak oleh seseorang dengan menggunakan senjata api jenis SNW revolver kaliber 38 milimeter atau 0,38 inci.

Demikian terungkap pada sidang terpisah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli untuk terdakwa Daniel Daen, Hendrikus Kia Walen, dan Heri Santosa, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/10).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Asnun, tiga saksi yang dihadirkan secara terpisah adalah ahli forensik, Mun'im Idries; Kepala unit balistik Markas Besar Polri, Maruli Simanjuntak; dan saksi ahli teknologi informatika, Ruby Alamsyah.

Mun'im Idries mengatakan, korban ditembak dari jarak 60 sentimeter. Peluru yang ditembakan itu berasal dari senjata api jenis SNW revolver kaliber 38 milimeter atau 0,38 inci.

Berdasarkan sifat luka, jelas Mun'im, ada dua proyektil masuk dari pelipis kiri bersarang pada jaringan otak dan telinga kanan atas. Jarak satu luka dengan luka lainya 12 cm. "Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, tembakan getaran garis lurus ulir ke kanan," jelas Mun'im. Dengan mengetahui arah ulir ke kanan, tambahnya, bisa mengetahui jenis senjata yang dipakai pelaku (penembak).

Mun'im mengakui, tembakan terhadap korban mematikan. "Ya betul, tembakan itu mematikan. Tetapi luka tembak pada kepala tidak langsung menyebabkan kematian seketika. Ada jeda hingga korban menghembus nafas terakhir karena tidak terkena batang otaknya," tegas Mun'im mempertegas pertanyaan jaksa penuntut umum, Rakhmat Harianto apakah benar tembahan kepada korban mematikan.

Pada sidang terpisah Kepala unit balistik Markas besar Polri, Maruli Simanjuntak mengatakan, hasil penelitian yang dilakukan unit balistik ditemukan darah menempel pada anak peluru yang dikeluarkan dari senjata api jenis revolver berkaliber 38.

Maruli menjelaskan, anak peluru tersebut terbuat dari metal (timah) biasa. Anak peluru melesat dan menembus penghalang (kaca) baru kepada sasaran.

"Sementara jenis senjata revolver yang digunakan masih berfungsi baik dan kondisi silinder bagus," ujar Maruli.

Ahli teknologi informatika, Ruby Alamsyah menjelaskan, ada percakapan antara terdakwa Heri Santosa dan Hendrikus Kia Walens di lokasi tower Metro Tangerang dan tempat kejadian perkara.

"Apa isi percakapan kedua terdakwa tersebut, saya tidak tahu. Tetapi, setelah mengecek sejumlah operator telepon, kami menemukan ada pembicaraan antara dua orang itu," papar Ruby.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, hakim Asnum menjadwalkan persidangan, Senin (2/10) pekan depan.

Tidak perlu
Juan Felix Tampubolon, penasihat hukum Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, dan Heri Santoso merasa pihaknya tidak perlu mengajukan saksi ahli yang meringankan para terdakwa.

Menurut Juan, tiga saksi ahli tersebut telah memberikan fakta-fakta yang meringankan kliennya. "Keterangan saksi ahli tadi kami anggap meringankan klien kami," jelas Juan.