Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:43 WIB
Jerry Lo Punya Utang kepada Hendrikus
Pingkan E Dundu | made | Senin, 26 Oktober 2009 | 17:16 WIB
|
Share:

KOMPAS/PINGKAN E DUNDU
Jery Hermawan Lo, saksi dalam perkara pidana pembunuhan berencana atas Nasrudin Zulkarnaen, Senin (26/10) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

TERKAIT:

TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (26/10), Jerry Lo mengaku mengenal terdakwa Hendrikus Kia Walen di Koperasi Forum Bina Anak bangsa. Koperasi di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat itu diperuntukan bagi pedagang asongan.

"Saya mengenal Hendri (panggilan Hendrikus) sejak tahun 2003 atau 2004 di kantor koperasi. Saat itu saya menjadi ketua dan Hendri berniat menjadi koordinator pedagang," ujar Jerry dalam sidang yang dipimpin Ismail.

Namun, lanjut Jerry, dalam perjalanannya koperasi tersebut macet. "Sejak itu saya tidak pernah ketemu Hendri lagi. Tidak pernah ada komunikasi lagi. Terakhir ketemu Hendri setelah tertangkap dan dibawa ke Pondok Nirwana," jelas Jerry.

Jerry yang ditangkap tanggal 28 April dan dibawa ke Motel Pondok Nirwana keesokan harinya, tanggal 29 April pada subuh hari.

Ketika mejelis hakim mempersilahkan Hendrikus menanggapi keterangan Jerry, mengemuka bahwa Jerry masih berutang kepada terdakwa. "Jerry belum membayar sisa utang koperasi kepada saya," ujar Hendrikus.