Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nebeng "Charge" HP, Dipenjara

Kompas.com - 27/10/2009, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi  Tanjung (57) terancam dipenjara gara-gara men-charge di ruang publik di Apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.

Aguswandi dituduh mencuri listrik karena men-charge telepon genggamnya di ruang publik di Mal/Apartemen ITC Roxy Mas. Dia terpaksa numpang ngecharge di tempat tersebut lantaran listrik ke unitnya telah diputus oleh pengelola apartemen. Pemutusan itu buntut dari perseteruan Aguswandi dengan pengelola gedung.

Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, 8 September 2009 pukul 23.00. Dia lalu dijebloskan ke balik jeruji besi dan hingga kemarin masih meringkuk di sana. Aguswandi lantas mempraperadilankan Polsektro Gambir. Sidang praperadilan digelar Senin (26/10) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim membenarkan penangkapan Aguswandi.

"Penangkapan terhadap Aguswandi sudah sah dan sesuai prosedur. Jadi, tuntutan itu ditolak seluruhnya," kata hakim tunggal, Marsudi Nainggolan. Dengan demikian, sidang perkara pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi akan tetap digelar.

Penasihat hukum Aguswandi, Vera T Tobing, kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, Aguswandi ditangkap dengan semena-mena. "Polisi menangkap Aguswandi terlebih dulu, baru memintai keterangan dari pelapor (pengelola Apartemen ITC Roxy Mas, PT Jakarta Sinar Intertrade) dan sejumlah saksi. Ini tidak sesuai dengan perundang-undangan," katanya.

Selain itu, surat penangkapan Aguswandi tidak ditembuskan kepada keluarganya. Padahal, Pasal 18 KUHAP menyatakan, surat penangkapan harus diberikan kepada pihak keluarga. "Surat penangkapan itu baru diberikan kepada kami seusai sidang pertama pada 21 Oktober 2009," tutur Vera.

Pada surat perpanjangan penahanan Aguswandi, polisi menyatakan, perpanjangan penahanan dilakukan berdasarkan KUHP. "Padahal, seharusnya perpanjangan penahanan berdasarkan KUHAP. Namun, hakim menerima alasan polisi bahwa itu sebuah salah ketik," ujar Vera.

Aguswandi telah dua kali mengalami perpanjangan masa penahanan, yakni pada 29 September dan 18 Oktober.

Pasal tambahan

Vera juga mempersoalkan tambahan pasal pada surat dakwaan terhadap Aguswandi, yakni Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com