Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aguswandi Korban Ketidakadilan

Kompas.com - 28/10/2009, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi), Aguswandi Tanjung (57), yang ditahan polisi karena men-charge ponselnya di ruang publik Apartemen ITC Roxy Mas, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit RS Soekanto  (Polri), Kramatjati, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu dilakukan karena penahanan Aguswandi akan dipindahkan ke rumah tahanan negara (rutan).

Penasihat hukum Aguswandi, Vera T Tobing, mengatakan, kliennya menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak pukul 10.30. "Dari pemeriksaan diketahui Aguswandi menderita bengkak pada prostatnya dan empedunya sudah diangkat satu," ujarnya, Selasa (27/10) siang.

Dengan kondisi seperti itu, Aguswandi harus menjalani rawat jalan. Karena itu Vera akan meminta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk memberi penangguhan penahanan bagi kliennya.

Kanitreskrim Polsektro Gambir, Iptu Suhendar, membenarkan pihaknya mengirim Aguswandi ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan. "Aguswandi akan kami pindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Karena kondisinya sakit, ya kami periksakan ke rumah sakit dulu," katanya, kemarin sore.

Suhendar mengatakan, pihaknya belum mengetahui hasil dari pemeriksaan kesehatan itu. Namun jika Aguswandi harus menjalani rawat inap, maka perawatannya di RS Polri.

Dikatakan Suhendar, saat ditahan di ruang tahanan Mapolsektro Gambir Aguswandi sempat mengeluh. Saat itu, polisi membawanya ke RS Mitra, Kemayoran. Aguswandi mengaku sudah dua tahun terakhir mengidap kelainan pada prostatnya.

Seperti diberitakan, Aguswandi yang penghuni Apartemen ITC Roxy Mas dijadikan tersangka dan ditahan atas tuduhan mencuri listrik karena men-charge ponsel miliknya di koridor
Apartemen ITC Roxy Mas. Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir Selasa (8/9) malam. Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir 3 KUHP.

Praktisi hukum yang juga mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati, mengatakan, penahanan terhadap Aguswandi Tanjung tidak tepat. "Sangat keterlaluan, hanya men-charge handphone sampai ditahan," ujarnya saat dihubungi semalam.

Padahal, kata dia, di sisi lain banyak pejabat publik yang menggunakan aset masyarakat untuk keperluan pribadi, mulai dari listrik maupun barang-barang lainnya, tidak ditindak, apalagi sampai ditahan.

Asfinawati juga mengatakan, aparat kepolisian sering melakukan penahanan yang tidak semestinya. Padahal, mereka notabene menggunakan uang rakyat dalam melakukan tugas-tugas penyidikan.

"Ini penegakan hukum yang amburadul, banyak orang yang tidak semestinya ditahan tapi ditahan, dan orang yang seharusnya ditahan malah tidak ditahan," ujarnya.

Asfinawati menganggap Aguswandi korban ketidakadilan. Diajuga mengatakan, langkah praperadilan yang ditempuh Aguswandi sudah tepat. Namun penolakan hakim atas praperadilan yang diajukan Aguswandi bukan sesuatu yang luar biasa.

"Hampir semua permohonan praperadilan ditolak. Dalam beberapa kasus, polisi, jaksa, dan hakim saling mendukung, tapi saya tidak tahu dengan kasus ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com