Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:52 WIB
Eksepsi Ditolak, Antasari "Melawan"
Frans Agung Setiawan | Glo | Kamis, 29 Oktober 2009 | 10:11 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran  Nasrudin Zulkarnaen, bersama tim kuasa hukumnya langsung mengajukan perlawanan setelah eksepsi mereka ditolak majelis hakim yang diketuai Heri Suwantoro.

"Kami dari penasihat hukum mengajukan perlawanan terhadap putusan sela dari penasihat hukum maupun dari terdakwa," kata penasihat hukum Antasari setelah berkonsultasi dengan Antasari dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Terhadap reaksi tersebut, Heri menerimanya dan meminta untuk mencatatkan perlawanan hukum terdakwa untuk diproses. Dengan keputusan ini, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Demi efektivitas persidangan, karena saksi yang diajukan lebih dari 45 orang, maka sidang kasus ini bakal dilakukan 2 kali seminggu. "Sidang dilanjutkan pada hari Selasa 3 November dengan 5 saksi, yakni Rusli, Sri Martuti, Irawati, Suparmin, dan Rani Juliani," ujar Heri.

Antasari diancam dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.