Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:52 WIB
Antasari Hormati Putusan, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Frans Agung Setiawan | mbonk | Kamis, 29 Oktober 2009 | 11:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya. Antasari didakwa terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. 

Terhadap putusan tersebut, ia bersama pengacaranya akan banding. "Kita harus menghormati hakim yang tentunya sudah dilaksanakan dengan penuh pertimbangan. Nanti kita lihat dalam proses persidangan," kata Antasari seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Dalam sidang yang diketuai Herri Suwantoro tersebut, Antasari dan Tim Kuasa Hukumnya sepakat mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim. "Ada beberapa pertimbangan untuk mengajukan banding. Kita akan tuangkan dalam memori banding untuk menyoroti putusan sela," papar M Assegaf, ketua tim kuasa hukum Antasari dalam kesempatan yang sama.