Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 11:53 WIB
Saksi: Saya Hampir Ditabrak Motor Pembunuh Nasrudin
Frans Agung Setiawan | mbonk | Kamis, 29 Oktober 2009 | 13:34 WIB
|
Share:

KOMPAS/ PINGKAN ELITA DUNDU
Barang bukti berupa mobil BMW Nomor Polisi B 191 E dihadirkan dalam sidang lanjutan mendengar keterangan saksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Kamis (17/9) di Pengadilan Negeri Tangerang.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak disangka, saat melakukan hobinya menjala ikan di kawasan Padang Golf Modernland Tangerang, Sarwin malah melihat peristiwa penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret 2009.

"Saya dengar bunyi dor di samping kanan. Kurang lebih jaraknya (saya) dengan mobil 5 meter di samping kanan. Kurang lebihnya sejajar," kata Sarwin dalam sidang kasus Nasrudin dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Menurut kesaksian pria yang datang memakai kaus hijau itu, ia hendak menyeberang jalan. Sebelum menyeberang, ia melihat ada mobil sedan BMW warna perak B-191-E yang membawa Nasrudin meluncur dari arah lapangan golf.

Tampak pula motor Yamaha Scorpio B-6862-SNY yang ditunggangi dua orang tengah melaju sejajar di sisi kiri mobil. Motor dikendarai oleh Heri dan Daniel, sang eksekutor, membonceng. "Mobil semakin mendekati saya. Ada mobil Avanza melintas. Lalu saya menyeberang, lalu mau ketabrak motor (pelaku penembakan)," paparnya.

Di dalam mobil Avanza berwarna perak B-8870-NP ada Franciscus dan Sei yang bertugas sebagai pengamat lapangan. Pada saat berjarak sekitar lima meter dengan mobil Nasrudin, ia mendengar letusan tembakan. "Pas suara letusan kedua, saya lihat yang mengacungkan pistol adalah yang membonceng," ujar Sarwin dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haris Mardianto.

Lebih lanjut, Sarwin mendengar teriakan minta tolong dari arah mobil Nasrudin. Yang minta tolong adalah Suparmin, sopir Nasrudin. "Saya inisiatif sendiri membuka pintu belakang sebelah kanan. Sopir sudah berada di luar dan minta tolong. Ada orang (Nasrudin) masih menyender," paparnya.

Sigid Haryo Wibisono, pengusaha media, didakwa sebagai penyandang dana dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain Sarwin, ada juga Sri Martuti, istri pertama Nasrudin, Suparmin (sopir Nasrudin), dan Bripka Rusli (petugas piket di Polres Tangerang) yang ikut memberikan kesaksian.