JAKARTA, KOMPAS.com - Umar Husein, pengacara Sigid Haryo Wibisono terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen Direktur Putra Rajawali Banjaran, menyatakan 4 saksi yang diajukan jaksa meringankan terdakwa.
"Semua saksi tidak mengenal dan tidak punya kaitan dengan terdakwa. Kalau tidak mengenal bagaimana mau menentukan motifnya," kata Umar kepada Kompas.com seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
Keempat saksi yang didengarkan pendapatnya adalah Sarwin (penjala ikan yang melihat penembakan Nasrudin), Sri Martuti (istri pertama Nasrudin), Suparmin (supir Nasrudin saat terjadi penembakan) dan Bripka Rusli (petugas piket di Polres Tangerang).
Umar pun menilai, keterangan para saksi saling bertentangan. Ia memberi contoh, keterangan Suparmin beda dengan Sarwin. Suparmin mengatakan situasi jalan sepi, sedangkan Sarwin agak ramai. Adapun soal lama di TKP, Suparmin mengakui hanya 2 menit, karena langsung ke rumah sakit. Sementara Sarwin, yang menghampiri Suparmin untuk menolong Nasrudin, bertutur sempat membuka pintu mobil dan melihat keadaan Nasrudin di kursi belakang.
Tindakan Sarwin ini dinilai Umar dilakukan lebih dari 2 menit. "Jadi kalau ada saksi yang bertentangan kemungkinannya bisa jadi dua-duanya salah, bisa dua-duanya benar," ungkap Umar.
Sigid diduga berperan sebagai penyandang dana operasional sebesar Rp 500 juta dalam kasus ini. Ia dijerat pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 55 (1) ke-2 pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

