Sejauh pengamatan, sejak pagi hingga siang, aktivitas pengiriman tanah dari kapling Sawo di Jalan Veteran, Ciputat Timur, ke lahan perumahan yang berjarak sekitar 1 kilometer terus terjadi. Tiga sampai empat truk dari kapling Sawo masuk ke lokasi pengurukan melalui kawasan kompleks perumahan Taman Rempoa Indah. Pengangkutan tanah itu kali ini dikawal oleh oknum keamanan tanpa menggunakan seragam. Menurut Ahmad warga RW 02 yang tinggal di sekitar pagar tembok Situ Antap, aktivitas pengiriman tanah dilakukan sejak pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. ”Magrib sudah enggak ada lagi truk yang masuk,” katanya. Sekretaris Tim Pengembalian dan Pelestarian Fungsi Situ Kayu Antap Nukman Husaini menilai aktivitas pengurukan yang masih tetap terjadi merupakan bukti ketidaktegasan penjabat Wali Kota Tangerang Selatan, M Shaleh, terhadap pengembang. ”Sejak awal Oktober, wali kota sudah berkoar-koar meminta pengembang menghentikan aktivitas pengurukan karena keabsahan sertifikat hak milik atas lahan tersebut sedang diusut. Tetapi, sampai sekarang aktivitas Situ Antap masih terus diuruk,” ujar Nukman yang mengatasnamakan warga sekitar Situ Antap. Nukman meragukan keseriusan wali kota mengembalikan situ kepada fungsi awalnya. ”Warga jadi bingung, apakah benar wali kota serius menegakkan hukum dan mengembalikan fungsi situ ini menjadi resapan air? Apakah benar, wali kota sudah menegur pengembang dan menyuruh menghentikan pengurukan,” tambah Nukman. Sebelumnya diberitakan, wali kota berulang kali menyebutkan, pihaknya meminta pengembang menghentikan aktivitas pengurukan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengembalikan fungsi situ itu sebagai daerah resapan dan penampungan air. Kepada media massa, wali kota juga sempat menyatakan mengancam pengembang dengan menyegel kegiatan pengurukan tersebut. Juru bicara Beranda Townhouse, Tonison Ginting, Minggu, membenarkan masih ada aktivitas di lahan itu. Alasannya, sejauh ini, pihaknya belum pernah mendapat surat pemberitahuan mengenai perintah penghentian aktivitas pengurukan. ”Secara sah, tanah ini adalah milik kami. Jadi, apa pun aktivitas yang ada di lahan itu adalah hak kami. Atas dasar apa mereka mau menghentikan kegiatan di lahan ini. Toh tanah ini milik kami,” ujar Ginting.


