JAKARTA, KOMPAS.com - ”Pengelolaan situ-situ sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air memang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, kasus Situ Antap pun menjadi perhatian kami. Ada perwakilan langsung dari Departemen PU (Pekerjaan Umum) yang telah turun tangan mengawal proses hukum untuk penyelamatan Situ Antap, bukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC),” papar Pitoyo, Selasa. Pitoyo menambahkan, kemelut Situ Antap merupakan cermin buruknya pengelolaan situ di Jabodetabek karena ketidakjelasan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah. Sesuai UU No 7/2004, pengelolaan situ akhirnya dikembalikan ke pemerintah pusat demi pelestarian lokasi-lokasi tampungan air tersebut. Akan tetapi, ternyata—sejak berpuluh tahun silam hingga UU tersebut resmi berlaku—kasus perusakan situ sudah begitu menjamur. Data inventarisasi situ di Jabodetabek oleh BBWSCC menunjukkan, dari 202 situ yang tersisa pada awal tahun 2000-an, kini hanya tinggal 182 situ. Namun, dari situ yang tersisa itu, sedikitnya 70 situ dinyatakan rusak. Kerusakan terjadi karena tak terawat dan pendangkalan parah atau diuruk secara sengaja dan dialihfungsikan, atau juga hilang begitu saja tanpa bisa terdeteksi lagi keberadaannya. ”Tidak bisa begitu saja pemerintah pusat merehabilitasi situ-situ rusak. Pihak yang sekarang memiliki lahan atau properti di atas urukan situ rata-rata memiliki surat-surat kepemilikan yang sah. Amat mungkin pembeli tanah situ tidak tahu latar belakang lokasi tersebut sehingga mereka pun tidak salah,” kata Pitoyo. Menurut Pitoyo, yang perlu dirunut adalah pelaku-pelaku penjual situ dan pelegalisir sertifikat. Tentu saja, pemerintah pusat tidak bisa sendiri menyelesaikan dalam waktu singkat. Pemerintah di tingkat kabupaten/kota turut berkewajiban menyelesaikan perusakan situ. Di sisi lain, Pitoyo mengusulkan agar pelaksanaan UU No 7/2004 diperkuat dengan peraturan pendukung, misalnya yang khusus mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat disarankan berwenang mengatur dan mengelola situ yang memiliki volume air di atas 1 juta meter kubik atau situ dengan tinggi tanggul di atas 10 meter.


