Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 12:28 WIB
Sigid Mendadak Lupa Siapa yang Usul Nasrudin Dianiaya
Frans Agung Setiawan | wsn | Kamis, 5 November 2009 | 12:17 WIB
|
Share:

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Sigit Haryo Wibisono menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Sidang terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sigid Haryo Wibisono dalam kesaksiannya mendadak lupa siapa yang mengusulkan skenario supaya Nasrudin Zulkarnaen dianiaya. Padahal, beberapa menit sebelumnya, Sigid yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menyatakan skenario tersebut diusulkan oleh Antasari Azhar.

"Tidak ingat," kata Sigid menjawab pertanyaan kuasa hukum Antasari yang menjadi terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Menurutnya, ide untuk menganiaya Nasrudin bertujuan untuk mencari tindakan pidana. Namun, ia tidak tahu persis siapa yang melontarkan skenario untuk menabrak mobil Nasrudin lalu memukuli Direktur PT Putra Rajawali Banjaran itu. "Ide muncul dalam obrolan," ucap Sigid.

Menurutnya, obrolan tersebut terjadi di rumah Sigid di Jalan Patiunus 35. Yang hadir pada waktu itu, lanjut Sigid, adalah Antasari Azhar, Kombes Chaerudin Anwar, dan Iwan yang adalah tim resmi yang dibentuk Kapolri. Tim ini bertugas melakukan identifikasi sebagai respons laporan Antasari yang mengaku mendapatkan teror dari Nasrudin. Selain tim ini, ada tim lain, yakni tim Williardi Wizard yang tak resmi dan tim dari KPK sendiri.

Dalam kasus ini Sigid diduga berperan sebagai penyandang dana. Ia disebut memberikan uang Rp 500 juta pada Williardi, mantan Kapolres Jaksel yang juga menjadi terdakwa. Ia dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.