JAKARTA, KOMPAS.com -
Dari 91 bangunan di Menteng yang tidak sesuai peruntukan, Pemkot baru menyegel 10 di antaranya. Seluruh bangunan seharusnya digunakan sebagai rumah tinggal. Di lapangan, bangunan dipakai sebagai toko, galeri, restoran, atau perkantoran. Lanny, pengelola Salon Barbara, mengaku pernah menerima surat pemberitahuan ketidaksesuaian peruntukan bangunan. Namun, dia tidak menyangka surat pemberitahuan itu akan berujung pada penyegelan. ”Kami sudah membuka salon sejak 35 tahun lalu. Hingga kini kami mempunyai surat-surat sah untuk usaha salon. Selain itu, kami juga membayar sejumlah pajak seperti pajak izin usaha dan pajak reklame,” ucap Lanny. Dia mengatakan, salon hanya menggunakan sekitar 50 meter persegi dari total 1.000 meter luas lahan rumah yang dipakai. Luas tempat usaha ini tidak mencapai 25 persen dari total bangunan. Robert, pengelola Izzi Pizza di Menteng, juga bingung dengan penyegelan restorannya. Sejak 2002, Izzi Pizza membuka cabang di Menteng. ”Sebelum kami menyewa tempat ini, sudah ada restoran yang menggunakannya. Karena itu, kami pikir tidak ada masalah dengan pemakaian bangunan untuk restoran,” katanya. Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Pusat Wasil Thaib mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pemberitahuan tentang pelanggaran peruntukan bangunan. Namun, tak ada perubahan peruntukan bangunan sehingga bangunan terpaksa disegel. Sebelumnya, Wasil pernah menyampaikan bahwa penyegelan tidak dilakukan untuk bangunan yang digunakan kurang dari 25 persen untuk fungsi lain. Tentang penyegelan Salon Barbara, Wasil mengatakan, bangunan selain salon tidak dihuni sehingga tetap saja bangunan seluruhnya dipakai untuk salon. Perihal pajak yang masih dibayarkan oleh sejumlah pengelola bangunan yang disegel, Wasil mengatakan, urusan perizinan usaha diberikan instansi lain. ”P2B hanya bertugas untuk mengawasi penggunaan bangunan saja,” ucap Wasil. Bangunan lain akan disegel pada kesempatan berikutnya. Wasil menargetkan dalam sepekan akan dilakukan penyegelan satu kali.


