Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 15:30 WIB
Nelayan Merugi Diterjang Rob
| tof | Sabtu, 7 November 2009 | 05:55 WIB
|
Share:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Warga berjalan melintasi genangan rob di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/11). Dalam empat hari terakhir ini, kawasan Muara Baru tergenang rob setinggi lutut orang dewasa sehingga mengganggu aktivitas warga.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Permukiman nelayan di kawasan Marunda, Jakarta Utara, kembali diterjang banjir pasang air laut atau rob. Hingga Jumat (6/11), rob telah merendam sekitar 500 rumah dan 20 hektar tambak tergenang rob setinggi 60-80 sentimeter. Isi tambak pun lenyap tersapu air.

Rob telah menerjang kawasan pesisir Marunda sejak Rabu (4/11). Setiap kali rob datang, nelayan selalu menderita. Ikan bandeng yang disebar nelayan di tambak hilang terbawa air. Namun, nelayan belum mengetahui nilai kerugian tersebut.

Terkait hal itu, Gobang (48), nelayan warga RT 09 RW 07, Marunda Baru, Cilincing, mewakili warga Marunda mengadukan nasib nelayan kepada Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) di Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Jumat. Ia didampingi Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Institut Hijau Indonesia (IHI).

”Pada akhir 2008, rob juga terjadi cukup parah. Waktu itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji segera memperbaiki tanggul yang sekarang jebol dan direncanakan selesai pada 2009. Namun, sampai kini, tanggul belum jadi. Hingga kini, belum ada bantuan untuk kami,” tutur Gobang.

Tata pembangunan

Menurut Dedy Ramanta, Sekretaris Nasional KNTI, terjadinya rob tidak diketahui pasti kapan waktunya. Yang menjadi pengetahuan umum, rob terjadi karena pengaruh bulan baru dan bulan purnama, gelombang laut, serta kecepatan dan arah angin. Berdasarkan pengamatan nelayan, rob selalu terjadi pada November, Desember, dan Januari.

”Rob sudah menjadi bencana rutin, seperti banjir di Jakarta. Akan tetapi, belum ada pelayanan standar penanggulangan bencana bagi masyarakat yang tinggal di lokasi rawan rob. Bantuan kesehatan, makanan, hingga transportasi tidak tersedia. Padahal, fenomena ini mengganggu perekonomian, kehidupan sosial, dan budaya warga,” papar Dedy.

Hal senada diungkapkan Koordinator Program Kiara Abdul Halim dan Direktur Lingkungan Hidup Perkotaan IHI Selamet Daroyni. Menurut Selamet, pascabanjir yang menenggelamkan Tol Sedyatmo pada Februari 2008, telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Puncur.

”Aturan ini mestinya menjadi acuan Pemerintah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk menata kembali pembangunan agar lebih ramah lingkungan dan mengangkat harkat hidup masyarakat. Ironisnya, program pembangunan justru berupa reklamasi dan pendirian kawasan ekonomi khusus. Penyelamatan lingkungan dan masyarakat pesisir justru bukan fokus utama,” ungkap Selamet. (ARN/NEL)