JAKARTA, KOMPAS.com — Rani Juliani kembali bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Rani memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, Kamis (12/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Semula, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Helmi Santika, Iwan Setiawan, Setyo Wahyudi, dan Suhardius. Namun, semuanya masih belum bisa hadir di persidangan. Adapun saksi Alfian Makarim, ajudan pribadi Sigid, berhalangan karena juga sedang memberikan kesaksian pada sidang dengan terdakwa Wiliardi Wizard.
Rani sedianya tidak dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang ini. Namun karena ia sudah datang, majelis hakim pun memperkenankan Rani untuk bersaksi. "Silakan, yang penting berkaitan," kata Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto.
Namun, Charis pun menyatakan bahwa sidang akan berlangsung secara tertutup karena keterangan yang akan diberikan Rani menyinggung hal-hal asusila. "Karena ini berkaitan dengan asusila, maka sidang dinyatakan tertutup," kata Charis.
