JAKARTA, KOMPAS.com — Pendiri PAN Hamid Husein mendatangi Mabes Polri untuk meminta pihak Mabes mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memeriksa Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir, terkait kasus pemalsuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART partai. "Mabes harus mendesak Polda melanjutkan kasus pemalsuan ini," ucap Hamid di Mabes Polri, Kamis (12/11).
Husien menjelaskan, kasus ini bermula dari Kongres II PAN bulan April 2005 di Semarang yang memutuskan Soetrisno sebagai Ketua Umum serta mengubah AD/ART. Perubahan AD/ART itu kemudian diubah kembali pihak tertentu setelah kongres lalu dibuatkan akta perubahan ke notaris Mohamad Hanafi tanpa ditandatangani pimpinan kongres.
Notaris kemudian mendaftarkan ke Depkum HAM, dan pada 8 Juni 2005, dikeluarkan surat keputusan menerima permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan 2005-2010.
Terkait pemalsuan itu, ia yang juga anggota Badan Arbitrase PAN mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dan dimenangkan lewat putusan No. 1129 /Pdt.G/ 2008 /PN.Jkt.Sel pada 5 Februari 2009. Namun, sampai saat ini, DPP tidak melaksanakan putusan pengadilan untuk memperbaiki AD/ART sesuai hasil kongres.
"AD/RT yang berlaku sejak 2005 hingga sekarang adalah palsu dan bertentangan dengan hukum. Jadi, semua keputusan DPP, DPW, DPD yang berdasarkan AD/ART tidak mempunyai kekuatan hukum. Soetrisno mengetahui, menyetujui, dan membiarkan kasus ini," ungkapnya.
Atas putusan PN, lanjut Hamid, Depkum HAM telah mengirimkan surat pada 1 Juni 2009 agar DPP menyerahkan AD/ART hasil kongres, tetapi tidak ditanggapi. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, terdiri dari pengurus, mantan pengurus, dan saksi ahli. Penyidik juga memanggil Soetrisno hingga dua kali. Namun, ia tidak hadir tanpa alasan.
"Kasus ini telah dibicarakan di internal berkali-kali, tapi tidak ada tanggapan. Kita sudah maksimal, tapi ada kesan mereka arogan. Saya sebagai pendiri hanya ingin meluruskan kembali jalur partai," papar Hamid.

Severity: Notice
Message: Undefined variable: output
Filename: libraries/Globalfunc.php
Line Number: 748

