Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 21:34 WIB
Pengacara Wiliardi Minta Kabag Intelkam Polri Jadi Saksi
Leo Sunu | made | Kamis, 12 November 2009 | 19:10 WIB
|
Share:

DHONI SETIAWAN
Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wiliardi Wizard berjalan menuju ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11). Dalam sidang sebelumnya Selasa (10/11) lalu Wiliardi mengungkapkan dugaan rekayasa dalam penahanan Antasari Azhar.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Kombes Wiliardi Wizar, Santrawan Paparangi, meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kepala Bagian Intelijen dan Keamanan (Kabag Intelkam) Mabes Polri Irjen Saleh Saaf sebagai saksi dalam persidangan Wiliardi Wizar berikutnya. Hal yang sama juga dimintakan kuasa hukum untuk kehadiran mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Chaerul Anwar.

Hal ini diungkapkan oleh Santrawan seusai persidangan terdakwa Wiliardi, Kamis (12/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa terjadi tindakan mendahului prosedur terkait pengintaian yang dilakukan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.

"Dengan segala hormat kami sudah mintakan kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kabag Intelkam Saleh Saaf dalam persidangan," kata Santrawan.

Seperti yang diberitakan, Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membentuk tim yang dipimpin oleh Kombes Chaerul Anwar untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan teror terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Salah satu anggota tim tersebut, AKP Pinora, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan, dirinya sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan teror tersebut sejak tanggal 4 Januari 2009. Padahal, perintah Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri kepada Kombes Chaerul Anwar baru keluar pada tanggal 5 Januari 2009.

Pinora mengatakan, dirinya mendapatkan instruksi dari Kabag Intelkam Irjen Saleh Saaf. "Ini yang jadi question mark, ada apa di balik semua ini. Kenapa intel sudah bergerak. Apakah Saleh Saaf sudah lebih dulu mendapat perintah dari Kapolri. Ini yang kami pertanyakan," ungkap Santrawan.