Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 21:59 WIB
Takut Dibunuh, Hendrikus Bungkam dalam Sidang
Leo Sunu | Glo | Senin, 16 November 2009 | 14:21 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Hendrikus Kiawalen alias Hendrik (tengah), terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Hendrikus Kia Walen, enggan memberikan keterangan secara jelas dalam persidangannya, Senin (16/11) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Hendrikus mengaku keselamatan dirinya dan keluarganya terancam akan dibunuh jika ia menceritakan secara detail kronologi kejadian pembunuhan yang terjadi di kawasan Modernland, Tangerang, tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Hendrikus juga mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya. Ia mengaku BAP tersebut dibuat dalam kondisi ditekan oleh oknum-oknum tertentu pada saat dirinya dalam penahanan.

"Menyangkut apa yang terjadi di lapangan, kalo kami buka terlalu lugas maka kami takutkan ada yang terjadi pada kami," kata Hendrikus kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh H Ismail.

Seperti yang diberitakan, beberapa waktu lalu para terdakwa eksekutor pembunuhan tersebut mengaku mendapat penyiksaan selama dalam penahan dan pemeriksaan kasus tersebut. Mereka mengatakan sempat disetrum alat kelaminnya dan diperiksa dalam keadaan tangan terikat dan mata diplakban. Mereka juga mengadu ke Komnas HAM atas tindakan tersebut.

"Dari rangkaian kejadian (penembakan) itu sampai sekarang masih berlaku hukum rimba, sekalipun saya berada di persidangan, namun itu tidak menjamin keselamatan saya. Setelah keluar dari persidangan ini tentu majelis tidak bisa menjamin keselamatan saya," tutur Hendrikus dengan suara terbata-bata.

Terhadap ketakutan Hendrikus, Ketua Majelis Hakim H Ismail sebisa-bisanya mencoba membujuk dan menasihati. Dikatakan Ismail, dalam kasus ini pun tidak ada jaminan keselamatan terhadap para Majelis Hakim sehingga ketakutan yang dirasakan Hendrikus tersebut tidak beralasan. "Kami pun tidak ada yang menjamin keselamatannya. Mana tahu kami kalau nanti malam ternyata kami yang dibunuh. Jadi saudara sebaiknya terbuka saja," ujar Ismail.

Meski demikian, Hendrikus tetap bungkam dan hanya mengulang-ulang kembali pernyataan ketakutannya atas ancaman terhadap keselamatannya.

Selain persidangan terdakwa Hendrikus, Pengadilan Negeri Tangerang siang ini juga menggelar sidang untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Eduardus Ndopo Mbete, Fransiskus Tadon Kerans, dan Heri Santoso. Sementara untuk terdakwa Daniel Daen Sabon akan dilangsungkan pekan depan.