KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Antasari Mengeluh Diteror, Kapolri Beri Dua Arahan
Selasa, 17 November 2009 | 09:55 WIB
FRANS AGUNG
Brigjen Pol Suhardi Alius sedang memberi kesaksian dalam sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di PN Jaksel, Selasa (17/11). Saat ia menjadi Koordinator Sekretaris Pribadi, Suhardi menjadi perpanjangan tangan Kapolri untuk bentuk tim menyelidiki dugaan teror pada mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian mengakui bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan dugaan teror terhadap dirinya. Laporan tersebut kemudian direspons Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dengan membentuk tim untuk menyelidikinya.

"Pada awal Januari 2009, (saya) diperintahkan (Kapolri) memanggil Kombes Chaerul Anwar (karena) Pak Antasari diteror," kata Brigjen Suhardi Alius sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Antasari di PN Jaksel, Selasa (17/11).

Menurut Suhardi yang waktu itu menjadi Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Kapolri, langsung memberikan arahan kepada Chaerul. Di ruang Kapolri selain Chaerul juga ada Arif Sulistianto dan Suhardi.

"Ada dua arahan Pak Kapolri," ungkap Suhardi yang saat ini bertugas di PTIK sejak pertengahan Februari 2009. Pertama, Kapolri meminta Chaerul untuk melakukan identifikasi terhadap dua nomor yang diduga meneror Antasari. Kedua, ia juga meminta untuk mengungkap hubungan kedua orang yang memegang nomor tersebut.

"Satu laki-laki, satu perempuan," ujar Suhardi. Ia sendiri diberi tugas Kapolri untuk mengawasi kinerja Chaerul dan tim yang dibentuknya. Adapun Chaerul diberi kewenangan untuk merekrut anggota untuk menjalankan dua tugas di atas.

"Ada dua kali tim memberi laporan," tutur Suhardi. Laporan pertama yang disampaikan satu minggu kemudian, katanya, adalah mengungkap identitas target. Mereka adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan Rani Juliani. Laporan kedua pada akhir Januari 2009, tuturnya, adalah mengungkap hubungan keduanya, yakni Nasrudin dan Rani menikah siri.

"Laporan kedua intinya tidak ada pelanggaran pidana," tutur Suhardi.

Antasari didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Nasrudin. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Penulis: ONE   |   Editor: wah Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.