
JAKARTA, KOMPAS.com — Bangunan tinggi (high rise building) di zona gempa seharusnya dirancang menggunakan teknologi ramah gempa sehingga saat terjadi gempa tidak mengalami kerusakan serius.
"Kalau ditemukan kerusakan serius pada bangunan tinggi saat terjadi gempa, menunjukkan pelaku konstruksi masih mengabaikan teknologi ramah gempa," kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Pekerjaan Umum (PU) Toto Hendroto Baswan di Jakarta, Selasa (17/11).
Penggunaan teknologi ramah gempa dalam bangunan tinggi merupakan unsur paling vital dalam upaya mengurangi jatuhnya korban jiwa saat gempa terjadi.
"Setidaknya memberikan waktu bagi penghuni untuk meloloskan diri. Sangat riskan bila suatu bangunan tinggi roboh akibat gempa. Itu pasti ada kesalahan prosedur. Ada sebagian teori dasar yang dilanggar," ujarnya.
Menurut Toto, sebelum suatu gedung bertingkat dibangun, pelaku konstruksi (konsultan-kontraktor) seharusnya sudah memperhitungkan kemungkinan gangguan adanya gempa mengingat Indonesia termasuk negara yang dilalui jalur gempa.
Dia yakin untuk bangunan tinggi sebagian besar sudah dirancang sesuai ketentuan berlaku, tetapi tidak yakin dengan bangunan yang dibuat masyarakat untuk rumah tinggal. "Kalau saya lihat masih banyak rumah tinggal dan tempat usaha, seperti rumah toko, yang tidak dirancang menggunakan teknologi ramah gempa," ujarnya.
Toto mengatakan, Departemen PU memiliki 12 balai yang tersebar di daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai media sosialisasi terhadap pengetahuan terkait dengan perencanaan bangunan tahan gempa.
Kemudian sosialisasi terhadap bangunan tahan gempa diserahkan juga kepada instansi teknis di daerah. Mereka paling berkepentingan memiliki tanggung jawab terhadap konstruksi tahan gempa.
"Instansi kami punya tanggung jawab terhadap desain bangunan yang kurang berkualitas seringkali mengabaikan persyaratan yang menjadi standar utama," ujar Kepala Pusdiklat Departemen PU.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Diklat PU Wilayah VI Jakarta A Latief Setiabudi mengungkapkan, materi yang disosialisasikan meliputi pengetahuan tentang gempa; kebijakan dan aturan terkait UU Bangunan Gedung, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI); struktur dan konstruksi bangunan rumah tinggal; sistem konstruksi bangunan gedung sederhana; pengenalan bahan bangunan; serta aspek standar, termasuk arsitektur dan utilitas.
Dia menunjuk Jatiluhur sebagai bangunan yang dirancang tahan terhadap gempa mengingat dampaknya akan sangat berbahaya bagi daerah sekitarnya apabila sampai mengalami kerusakan (jebol).