JAKARTA, KOMPAS.com - ”Kalau kami menggali, nanti yang muncul persoalan pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Kami harus berhati-hati. Ini proyek 100 harinya Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono),” tutur Pitoyo saat dihubungi pada Selasa (17/11) malam. Pitoyo kemudian mengingatkan tentang pernyataannya bahwa pada akhir Desember 2009 kanal banjir timur tembus hingga ke laut dapat terealisasi apabila tidak ada persoalan ganti rugi tanah. Ia menjelaskan, masih ada enam bidang tanah yang proses ganti ruginya belum tuntas. Dua bidang tanah milik Trisna Hidayat dan Khumar Singh dengan luas sekitar 3,5 hektar di ruas Ujung Menteng. Lokasinya di sekitar perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, tepatnya di Trase 120-121 dan Trase 122-123. Bidang tanah ketiga milik LW Sinaga sekitar 3.000 meter persegi di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, di Trase 169. Bidang tanah keempat milik Haji Manaf dengan luas sekitar 5.000 meter persegi di Trase 214. Bidang tanah ke lima adalah milik Haryanto Halim di kawasan Bhumyanka, Raden Inten, Jakarta Timur, dengan luas sekitar 7.500 meter persegi di Trase 255-256. Bidang tanah keenam milik Napitupulu sepanjang 40-50 meter lari atau sekitar 100 meter persegi di Trase 285 yang terletak di antara Rumah Sakit Duren Sawit dan Rumah Makan McDonald’s, Jakarta Timur. Pada bagian lain, Pitoyo menjelaskan, pemindahan menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) baru akan dilakukan apabila sudah terpasang pengganti sutet. Pengganti sutet akan dipasang pada Rabu (2/12). (WIN)
