Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 22:24 WIB
Pembebasan Tanah Tinggal di Dua Lokasi
| jimbon | Kamis, 19 November 2009 | 07:26 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Pekerja menyelesaikan pembangunan jembatan pada proyek Banjir Kanal Timur (BKT) di Pondok Kopi, Jakarta Timur, Sabtu (5/9). Proyek yang ditujukan untuk mengurangi banjir di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Utara tersebut menyerap banyak tenaga kerja.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.comGanti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Proyek Banjir Kanal Timur di Jakarta Timur tinggal di dua lokasi. Oleh karena itu, tak ada alasan penyelesaian proyek tersebut tertunda. Musyawarah pimpinan kota akan mengawal prosesnya.

Demikian disampaikan Wali Kota Jakarta Timur Murdhani, seperti dikutip Sekretaris Kota merangkap Ketua Panitia Pembebasan Tanah Arifin, kepada wartawan, Rabu (18/11). Pihaknya juga akan menggalang pengamanan penggalian tanah untuk Proyek BKT agar pelaksana proyek tidak ragu.

Ia mengatakan, hari Kamis ini Wali Kota Jakarta Timur memanggil 19 wakil instansi untuk menggalang pengamanan pembangunan BKT. Mereka adalah musyawarah pimpinan kota, pimpinan proyek dan para kontraktor BKT, camat, serta lurah.

Arifin mengatakan, dari delapan lokasi yang bermasalah, tinggal dua lokasi yang pembebasan tanahnya masih harus menunggu hasil kajian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dua lokasi yang masih menunggu kajian BPKP adalah jalan masuk ke Perumahan Cipinang Indah dan tanah milik B Halim di Kelurahan Pondok Kelapa.

”Seharusnya pelaksana proyek BKT tidak perlu ragu lagi menggali tanah di enam titik yang ganti ruginya sudah memiliki ketetapan hukum,” tutur Arifin.

Arifin menambahkan, dari 587 makam, tinggal 116 makam yang ahli warisnya belum menerima ganti rugi dan memindahkan makam. ”Dana sudah kami siapkan, tetapi para ahli waris 116 makam itu tak diketahui alamatnya. Padahal, batas waktu terakhir pemindahan akhir bulan ini,” ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto tetap yakin pembebasan lahan dan pengerukan sampai tembus ke laut selesai sebelum 31 Desember. Lahan-lahan yang belum dibebaskan tinggal dibayar ganti ruginya, baik secara langsung maupun secara konsinyasi melalui pengadilan. (WIN/ECA)

 

Sumber :
Kompas Cetak