Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 22:30 WIB
IPW: Jika Menhub Diam, Kasus MRT Akan Dibawa ke KPK
Rosdianah Dewi | hertanto | Kamis, 19 November 2009 | 14:08 WIB
|
Share:

KOMPAS/M CLARA WRESTI
Ilustrasi: Suasana di Stasiun MRT Zhongxiao Fuxing, Taipei. Walaupun stasiun bawah tanah itu selalu ramai, semua penumpang menjaga kebersihan dan ketertiban karena mereka sadar alat transportasi itu untuk kepentingan bersama.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Procerument Watch (IPW) berencana untuk membawa kisruh tender pengadaan proyek mass rapid transit (MRT) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika Menteri Perhubungan Freddy Numberi tidak segera turun tangan menangani kasus tersebut.

"Hari ini atau besok kami akan membawa semua berkas kepada Menteri Perhubungan yang baru. Beliau harus mempunyai gambaran untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, kalau tetap diabaikan, masalah ini akan dilaporkan ke KPK," ujar Hayi Muhammad, Direktur Investigasi IPW, dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, keputusan LKPP Nomor S-35/DIV/IX/2009 tertanggal 16 September 2009 dan dalam surat KPPU No 87/K/XI/t009 tertanggal 6 November 2009 adalah bukti otentik bahwa Nippon Koei telah melakukan kecurangan. Jika Menhub tidak juga membatalkan Nippon Koei sebagai pemenang, pasti terdapat hal yang ditutup-tutupi.

"Kalau dua surat itu diabaikan, pasti ada apa-apanya. Dan, hanya KPK yang berhak dan bisa mengusutnya," kata Hayi.

Kasus tersebut berawal saat pemerintah mengadakan evaluasi terhadap hasil tender megaproyek MRT senilai Rp 11 triliun. Tender tersebut diikuti oleh tiga konsorsium, yaitu Nippon Koei Co Ltd, Katahira & Enggenering Internasional, dan Pasific Counsultan.

Pada pertengahan tender, Pasific Counsultan mengundurkan diri. Pada awalnya yang keluar sebagai pemenang tender adalah Katahira & Enggenering Internasional dengan nilai 75, 43. Namun, keputusan tersebut berubah dan tiba-tiba saja Nippon Koei dinyatakan sebagai pemenang.