JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kecurangan yang dilakukan Nippon Koei, Co, Ltd, dalam melakukan kecurangan dalam proses pengadaan mass rapid transit (MRT) semakin jelas. Pasalnya, setelah melakukan penelitian dan klarifikasi mendalam, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPI) memberikan penilaian bahwa terdapat dugaan Nippon Koei melakukan persekongkolan dengan panitia tender di Dirjen Perkeretapian Dephub.
Hal tersebut dikatakan Hayi Muhammad, Direktur Investigasi Indonesia Procerument Watch (IPW) dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, Kamis (19/11).
"Dalam surat KPPU No. 87/K/XI/t009 tertanggal 6 November yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPPU Beny Pasaribu, dinyatakan bahwa Nippon Koei terindikasi melakukan persekongkolan vertikal dengan panitia dan konsorsium Pasific Intenasional, pihak yang sedang dalam proses penanganan perkara," kata Hayi.
Selain itu, tambah dia, dalam surat KPPU tersebut juga terungkap fakta baru. Nippon Koie memang dipersiapkan untuk mengerjakan proyek MRT mulai dari perencanaan hingga desain, bahkan untuk setiap pekerjaan lanjutannya sekaligus penyusunan metode pengadaan.
Hayi memperkirakan tindakan tersebut dilakukan oleh JAICA atau pun Departemen Perhubungan. "Yang melakukan bisa JAICA atau Departemen Perhubungan. Atau bahkan keduanya," ucap dia.
Dengan demikian, kata Hayi, KPPU sependapat dengan Keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKKP) yang mengatakan tindakan Nippon Koei terkait suratnya kepada Dirjen Perkeretaapian tertanggal 14 Okotober 2008 dan Menteri Perhubungan tanggal 24 Oktober 2008 adalah tindakan mempengaruhi.
"Tindakan Nippon Koie juga sebagai pelanggaran tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ucapnya.
Dengan demikian, kata Hayi, surat KPPU dan keputusan LKPP dapat membatalkan keputusan Departemen Perdagangan yang memenangkan Nippon Koei dalam tender MRT. "Tender harus dibatalkan, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Hayi Muhammad.
