Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 22:30 WIB
Kuasa Hukum Antasari Sinyalir Ada Rekayasa dalam Rekonstruksi
Frans Agung Setiawan | mbonk | Kamis, 19 November 2009 | 15:31 WIB
|
Share:

KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Antasari Azhar mendenggarkan keterangan saksi SIgit Haryo Wibisono saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11). Sidang ini terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Antasari Azhar mempertanyakan adegan rekonstruksi di rumah pengusaha media Sigid Haryo Wibisono. Ia mensinyalir, ada rekasaya dalam adegan yang melibatkan tiga tersangka yakni Antasari, mantan Kapolres Jaksel Williardi Wizard dan Sigid.

"Majelis, (adegan rekonstruksi) banyak keganjian dan kita indikasikan ada rekayasa," kata Ari Yusuf Amir dalam sidang Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Dugaan Ari tersebut bermula dari pengakuan Kanit III Jatanras Kompol R. Arif Setiawan. Arif mengiyakan saat ditanya apakah ada adegan Antasari menyerahkan amplop kepada Williardi dalam rekonstruksi di rumah Sigid. Amplop tersebut berisi foto Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Ada adegan rekonstruksi itu," ungkap Arif.

Mendengar kesaksian tersebut, Antasari keberatan. Menurutnya, pada waktu rekonstruksi di Jalan Pati Unus 35 justru Sigid yang menyerahkan amplop berisi foto itu kepada Williardi. "Pada waktu itu ada penyerahan amplop dari Sigid ke Williardi tapi tidak ada fotonya," ujar Antasari.

Lebih lanjut, apa yang dikatakan Antasari dipertegas oleh Williardi yang sengaja dihadirkan untuk mengkonfrotir pendapatnya dengan keterangan saksi verbal lisan. "Dalam adegan itu saudara Sigid yang menyerahkan foto itu dan difoto," tukasnya.

Antasari, Williardi dan Sigid didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Mereka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.