CIPUTAT, KOMPAS.com - Setelah menerima dana bantuan kemanusiaan, warga korban bencana Situ Gintung, Ciputat Timur, diminta segera meninggalkan tempat penampungan sementara di Wisma Kertamukti I dan II. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberi tenggang waktu 14 hari ke depan, terhitung Kamis (19/11).
"Surat pemberitahuannya sudah kami serahkan kepada warga, Kamis ini. Kami memberikan toleransi mereka bisa tinggal di tempat pengungsian itu paling lambat hingga selesai lebaran haji mendatang," jelas Asisten Daerah I, Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangsel, Ahadi kepada Kompas, Kamis (19/11) malam.
Menurut Ahadi, pemberitahuan secara tertulis tersebut sekaligus untuk menegaskan agar para pengungsi mau meninggalkan lokasi pengungsian secara sadar, tanpa harus dipaksa. "Melalui surat ini, kami berharap penghuni wisma dengan penuh kesadarannya segera mengosongkan tempat itu, ujar Ahadi.
Wisma Kertamukti I dan II merupakan lokasi pengungsian bagi korban tragedi Situ Gintung sejak bencana terjadi, 27 Maret silam. Para pengungsi menetap di hunian sementara yang dibangun di lokasi tersebut. Hingga kini tercatat 70 kepala keluarga dari 614 kepala keluarga korban Situ Gintung yang masih menetap. Selebihnya, korban memilih mengontrak rumah sendiri.
Sewa habis
Menurut Ahadi, permintaan untuk segera meninggalkan tempat tersebut terkait dengan habisnya waktu sewa pakai gedung milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, setelah dihuni korban bencana Situ Gintung sejak tujuh bulan lalu.
Kebijakan untuk segera mengosongkan tempat pengungsian itu, kata Ahadi, dilakukan setelah selesainya pencairan dana bantuan kemanusian senilai Rp 4,9 miliar kepada 614 kepala keluarga. Pencairan itu sudah dilakukan sejak akhir Oktober hingga awal November lalu. "Bantuan yang sudah dibagikan itu setidaknya untuk membantu warga memperbaiki tempat tinggal, biaya kontrak rumah, dan membuka usaha," tambah Ahadi.
Belum siap
Djaelani, salah satu pengungsi Kertamukti II mengaku, dirinya belum siap pindah ke rumahnya dalam waktu dekat karena tempat tinggalnya belum direnovasi. Ia juga ragu merenovasi rumah lamanya karena hingga kini belum ada kepastian program pembangunan rehabilitasi Situ Gintung. "Masalahnya juga, bantuan yang saya terima ini tidak cukup untuk perbaikan sebuah rumah dan kos-kosan saya," ujar Djaelani yang mengaku mendapat bantuan senilai Rp 40,5 juta.
Koordinator Kertamukti I, Chaerul menjelaskan, pemerintah seharusnya memberikan toleransi lebih dari14 hari karena masih terdapat sejumlah warga yang belum menerima dana bantuan kemanusiaan tersebut.
Ahadi membenarkan hal itu. "Masih ada sekitar 20 sampai 30 kepala keluarga yang belum mendapatkan dana bantuan tersebut karena permasalahan administrasi. Tetapi secepat mungkin hal itu akan segera diselesaikan," ujar Ahadi.
Selama tenggang waktu 14 hari tersebut, tambah Ahadi, pihaknya akan melakukan sosialisi untuk menempati rumah susun kepada warga, terutama mereka yang tidak memiliki rumah. Sosialisasi itu akan dilakukan Kepala Bidang Sosial Dinas Kependudukan Kota Tangerang Selatan.


