Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 22:52 WIB
Pakar Hukum: "Kompas" dan "Sindo" Hanya "Sasaran Antara"
Inggried Dwi Wedhaswary | acandra | Sabtu, 21 November 2009 | 13:00 WIB
|
Share:

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Transkrip rekaman suara terhadap Anggodo Widjojo, adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, diperlihatkan di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio, melihat pemanggilan dua media, Kompas dan Seputar Indonesia (Sindo), oleh Polri terkait publikasi rekaman penyadapan KPK hanya sebagai sasaran antara.

Pihak Polri, ujar Rudi, sesungguhnya menyasar dan mencari tahu siapa yang mengeluarkan rekaman tersebut pertama kali meskipun kedua media tersebut memuat transkrip rekaman berdasarkan publikasi terbuka di sidang Mahkamah Konstitusi.

"Kompas dan Sindo hanya menjadi tujuan antara untuk cari tahu siapa yang pertama kali membocorkan rekaman itu. Tetapi, dalam konteks penegakan hukum, menurut saya bukan soal apakah ada yang membocorkan rekaman itu atau tidak," kata Rudi, Sabtu (21/11), seusai mengisi sebuah diskusi mingguan di Jakarta.

Polri, lanjutnya, tak bisa berbicara adanya kebocoran rahasia negara dalam konteks ini. "Arahnya memang menjerat siapa yang membocorkan. Karena rekaman penyadapan itu rahasia negara. Tapi, kalau yang dipersoalkan transkrip rekaman yang diputar di MK, justru sudah tidak ada gunanya, karena memang sudah terbuka. Apa yang dibocorkan?" ujarnya.

Mengenai istilah berita acara interview yang digunakan polisi untuk mendokumentasi kesaksian Kompas dan Sindo juga dipertanyakan. Dalam hukum acara pidana tak dikenal istilah tersebut. Rudi mengatakan, lazimnya adalah berita acara pemeriksaan (BAP).

"Keterangan saksi ya saksi saja, biasanya di BAP. Enggak ada itu berita acara interview. Saya juga baru dengar," ujarnya.