Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 23:04 WIB
Sylvi Ultimatum Para Pemilik Bangunan di Menteng
Hertanto Soebijoto | hertanto | Senin, 23 November 2009 | 07:39 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, mengultimatum akan menindak tegas para pemilik bangunan di Menteng yang telah menyalahi peruntukan. Dia juga mendesak agar bangunan yang telah disegel untuk sementara tidak dioperasikan dulu, sebelum proses administrasinya selesai.

Setidaknya, pemiliknya harus mengubah dan mengembalikan bangunan tersebut ke fungsi awalnya sebagai tempat tinggal.

“Silakan laporkan yang mana, kasih tahu alamatnya yang jelas biar kami tindak tegas,” tegas Sylviana Murni saat ditemui di kawasan Thamrin City, Minggu (22/11).

Sylvi juga mewanti-wanti kepada para pemilik bangunan bermasalah itu untuk tidak merusak papan segel yang telah dipasang. Sebab, jika ada yang berani merusak, itu merupakan bentuk perbuatan tindak pidana dan harus dijatuhi sanksi yang setimpal.

Kemudian dia juga meminta agar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat untuk tidak sekadar melakukan operasi tanpa memantau lagi pasca penyegelan. Sehingga akan terpantau dengan jelas apakah ada perusakan segel atau tidak.

Sylvi mencatat, sejak awal November hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 23 bangunan dari total 91 yang telah disegel. Seluruh bangunan tersebut dianggap telah menyalahi fungsi seperti menjadi perkantoran dan tempat usaha.

“Sesuai ketentuan, boleh saja mengubah fungsi asalkan tidak melebihi 25 persen dari total luas bangunan yang ada. Jika melebihi tentu itu melanggar ketentuan yang ada,” ungkap Sylvi.

Dia berjanji akan terus melakukan penyegelan terhadap bangunan yang telah berubah fungsi atau menyalahi peruntukan, utamanya di kawaan elite Menteng.

Proses penyegelan itu tentu melalui evaluasi dan pengecekan yang akurat ke lapangan agar hasilnya optimal dan tidak merugikan pihak lain. Apalagi, lanjutnya, banyak pemilik bangunan di Menteng merupakan orang-orang penting atau yang dahulunya merupakan pejabat negara.

Kendati begitu, ada toleransi khusus yang diberikannya agar pemilik bangunan yang menyalahi fungsi ini dapat mengembalikan fungsinya seperti semula.

“Ada toleransi waktu yang kami berikan, tapi itu kan tidak sama antara satu pemilik bangunan dengan pemilik lainnya. Atau mungkin juga mereka mau bersedia pindah,” ujar mantan None Jakarta itu.

Sumber :
Berita Jakarta