JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, instansi penyelenggara jalan bisa dikenai sanksi pidana dan denda jika tidak segera memperbaiki jalan rusak.
"Penyelenggara jalan yang dimaksud YLKI tidak hanya Pemerintah Provinsi dan Dinas Pekerjaan Umum saja, tapi juga pemerintah pusat yang memiliki tanggung jawab terhadap beberapa jalan di Jakarta," kata Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurut dia, sanksi itu sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 273. Dalam peraturannya, disebutkan bahwa instansi penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 120 juta.
Sanksi dan denda ini terkait jika instansi terkait tidak segera memperbaiki jalan rusak. Meski tercantum sanksi dalam UU tersebut, Tulus mengatakan, belum mengetahui apakah sanksi tersebut hanya mengikat pemerintah pusat yang harus memperbaiki jalan nasional atau juga bisa menarik pemprov atau dalam hal ini Dinas PU untuk bertanggung jawab.
"Kalau ini bisa dikaitkan dengan jalan arteri dan lokal atau jalan yang menjadi tanggungjawab kota, maka Pemprov bisa dihukum," ujar Tulus.
Berdasarkan data, dalam tiga bulan pertama 2009, jumlah korban meninggal akibat jalan rusak sebanyak 20 orang. Pada musim penghujan kali ini kondisi jalan di Jakarta kembali rusak akibat genangan air.
Bahkan Traffic Management Center Polda Metro Jaya, merilis sejumlah jalan rusak dan berlubang di seluruh wilayah Jakarta. Mereka juga mengimbau pemakai jalan untuk lebih berhati-hati dan waspada.


