JAKARTA, KOMPAS.com — Pelayanan bus transjakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, melainkan juga para operator.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, Selasa (24/11), mengatakan, masyarakat harus lebih dulu tahu mengenai standar pelayanan minimal (SPM) pelayanan bus transjakarta. Pihak BLU, kata dia, harus memberi tahu masyarakat tentang SPM, termasuk hal-hal seperti kecepatan maksimal kendaraan dan temperatur minimal dalam bus.
"Standar pelayanan itu harus dipublikasikan supaya masyarakat tahu jika ada pelayanan yang tidak sesuai standar," ujarnya.
Sudaryatmo mengatakan, jika operator tidak menepati prosedur yang seharusnya, harus dikenai denda. Selain itu, bagi para konsumen, seharusnya ada kompensasi jika pelayanan tidak sesuai standar.
Saat ini, bus transjakarta dioperasikan oleh sejumlah operator, yakni PT Jakarta Express Trans (JE11, operator koridor I Blok M-Kota); PT Trans Batavia, operator koridor II Pulogadung-Harmoni dan koridor III (Kalideres-Pasar Baru); PT Jakarta Trans Metropolitan (JTM), operator koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas) dan koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas); PT Jakarta Mega Trans (JMT), operator koridor V (Ancol-Kampung Melayu) dan koridor VII (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); PT Eka Sari Lorena Transport (LRN), operator koridor V, VII, dan VIII (Lebak Bulus-Harmoni); serta PT Primajasa Perdanaraya Utama (PP), operator koridor VII.
Sudaryatmo menambahkan, keluhan yang paling banyak disampaikan konsumen bus transjakarta adalah tidak tepatnya waktu berangkat dan tiba sehingga estimasi jarak tempuh dan waktu sering kali meleset.
"Sehingga ujungnya pada ketidaknyamanan penumpang, mulai dari sesak di halte, sesak di dalam bus, AC tidak dingin, hingga kotor di dalam bus," ujar Sudaryatmo.
Dia mengatakan, keluhan pelayanan bisa dikurangi jika ketepatan waktu keberangkatan dan tiba busway juga dibenahi, antara lain, kata dia, adalah dengan mensterilisasi jalur bus transjakarta secara maksimal. (sab)