SERANG, KOMPAS.com - Puluhan wartawan media cetak dan elektronik yang tergabung dalam Forum Diskusi Wartawan Harian (FDWH) Banten mengadakan unjuk rasa di halaman kantor Pemerintah Kota Serang, Rabu (25/11), menuntut agar Polri tidak melakukan kriminalisasi terhadap pers.
Aksi tersebut dilakukan wartawan Banten, sebagai bentuk penolakan pemanggilan polisi terhadap Harian Umum Kompas dan Seputar Indonesia untuk dimintai keterangan terkait rekaman Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, mereka selain berorasi juga membentangkan tulisan-tulisan yang berisikan dukungan moral kepada dua media yang dipanggil Polri, serta kecaman-kecaman kepada pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap pers.
Selain itu, mereka juga menyebarkan selebaran-selebaran pernyataan FDWH kepada para pengguna jalan raya yang mengakibatkan arus lalu-lintas menjadi padat merayap.
Kordinator aksi, Eka Setia Laksmana dari harian Radar Banten mengatakan, pemanggilan saksi berkaitan dengan produk jurnalisme-nya adalah awal dari kriminalisasi pers.
"Tidak seharusnya pers dikriminalisasikan. Pemanggilan kedua rekan kami adalah suatu penghambatan kebebasan pers," kata Eka saat berorasi.
Perlu dicermati, lanjut Eka, sistem peradilan di Indonesia bersifat umum dan terbuka, artinya rekaman yang diperdengarkan di MK itu sudah layak menjadi konsumsi publik. "Tanpa harus dituliskan secara lengkap, transkip rekaman itu, seantero warga sudah bisa mengetahuinya," ujar Eka.
Dalam Undang-undang Nomor 40 Pasal 10 tahun 1999 tentang pers disebutkan jurnalis diberi mandat hak tolak atau hak untuk menolak menyebutkan nama sumber berita yang dirahasiakan.
"Polri sepertinya kehilangan cara untuk menjerat Anggodo hingga berani memeriksa pers," katanya.
Karena itu, atas dasar menolak kriminalisasi pers, FWDH menuntut empat hal, pertama hentikan segala upaya yang bakal menjerat produk pers ke ranah kriminal. Kedua, menghormati profesi jurnalistik, ketiga perlu ada upaya untuk melindungi dan advokasi terhadap kinerja pers.
Keempat, mendorong upaya pembersihan lembaga hukum, kejaksaan, kepolisian, pengadilan demi terpenuhinya rasa keadilan publik.
Para pengunjukrasa, selain berorasi dan menyebarkan selebaran, juga meletakkan kartu pers mereka serta kamera di jalan tempat mereka beraksi.
Setelah hampir satu jam mereka mengadakan aksi, dan hanya diawasi oleh dua petugas polisi dari Polsek Serang, mereka membubarkan diri dengan tertib.

