Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 07:28 WIB
DPRD: Tutup Paksa Bangunan yang Disegel!
Emilius Caesar Alexey | made | Rabu, 25 November 2009 | 19:56 WIB
|
Share:
KOMPAS/DANU KUSWORO
Sejumlah tempat usaha yang disegel karena tidak sesuai dengan peruntukan semula, yakni sebagai hunian, Senin (2/11), masih tetap beroperasi, seperti terlihat di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Foto:

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap tegas terhadap pemilik bangunan yang tetap beroperasi meskipun bangunannya sudah disegel. Tanpa ketegasan, pemerintah tidak akan mempunyai wibawa di hadapan warga.

"Jika perlu, pemerintah kota harus menerjunkan ratusan polisi pamong praja untuk memaksa pengusaha menghentikan operasi di bangunan yang sudah disegel. Langkah ini dapat dilakukan sambil menunggu kerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk membawa para pengusaha bandel ke pengadilan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, Rabu (25/11).

Triwisaksana mengemukakan permintaan itu karena melihat banyaknya bangunan yang sudah disegel tetapi tetap dioperasikan, di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Tanpa tindakan keras, pemerintah akan dianggap pilih kasih dan lemah terhadap pengusaha.

"Jika pedagang kaki lima dapat digusur dan dihalangi operasinya di kawasan tertentu, Pemprov juga dapat menghalangi operasi pengusaha yang bangunannya disegel. Agar tidak diangap pilih kasih," kata Triwisaksana.

Penyegelan bangunan yang menyalahi peruntukan lahan, kata Triwisaksana, sangat penting sebagai bagian dari kontrol tata ruang. Tanpa kontrol yang ketat dan tegas, Jakarta akan berkembang menjadi kota yang semakin semrawut.