JAKARTA, KOMPAS.com — Sambil menunggu sidang lanjutan hingga putusan pengadilan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tak mau kehilangan waktunya di dalam jeruji sel. Rupanya ia punya keinginan kalau nantinya masih diberi kesempatan bebas dari penjara.
"Cita-cita saya, setelah selesai mau jadi dosen saja," kata Antasari saat bincang-bincang saat sidangnya jeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Materi kuliah yang ingin ia berikan adalah pencegahan korupsi secara konseptual. Tidak sekadar angan-angan, tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Iskandar Zulkarnaen ini telah menjabarkan calon mata kuliah tersebut dalam 3 bahasan pokok.
"Ada 3 pointers, peningkatan SDM, perbaikan sistem, dan demokrasi. Saat ini lagi saya susun," ujar Antasari yang kali ini memakai kemeja batik lengan panjang warna hijau muda dengan corak berwarna merah.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan pentingnya saat ini dalam menjaga kewibawaan lembaga penegak hukum. Diharapkan pers juga ikut membantu.
"Menjaga kewibawaan salah satunya adalah dengan cara menghormati putusan hakim. Saya harus yakin hakim itu adil," tuturnya.
Antasari, yang jarang berkomentar itu, didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Nasrudin. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Atas dugaan itu, ia telah dipenjara selama 7 bulan.


