KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Hari Ini DKI Berlakukan Zona Stiker Uji Emisi
Senin, 30 November 2009 | 10:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (30/11), akan memberlakukan kawasan atau zona wajib stiker uji emisi bagi kendaraan roda empat. Kebijakan ini merupakan satu dari sekian banyak upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas udara.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Peni Susanti mengatakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan, maka setiap kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker uji emisi tidak diperbolehkan memasuki kawasan tertentu.

“Salah satu kawasan yang menjadi zona stiker uji emisi ini adalah kawasan parkir IRTI Monas. Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Senin (30/11),” ujar Peni Susanti, Minggu (29/11), saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di kawasan Jalan Thamrin-Sudirman.

Peni menjelaskan, untuk menciptakan kualitas udara yang bersih dan sehat, Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menyiapkan 25 titik yang menjadi zona stiker uji emisi. Bahkan, kini lima di antaranya sudah diberlakukan, seperti di kawasan peran Rumah Sakit Dharmais, Hotel Sahid, PT Marina Berto, Kantor BPLHD DKI, dan PT Dankos.

Sedangkan sisanya akan diberlakukan secara bertahap pada bulan berikutnya. Kawasan tersebut, antara lain, Mal Ciputra, Senayan City, Balai Kota DKI Jakarta, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, serta Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, Kampus Universitas Trisakti, Kantor RS Dharmais, RS UKI, Pondok Indah Mall I, Pondok Indah Mall II, Mal Kelapa Gading, PT Jiep, PT CMNP, PT Tri Dharma Wiesa, dan PT Inti Ganda Persada.

“Bagi kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker uji emisi ini dilarang masuk ke kawasan tersebut,” ujar Peni.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan alat uji emisi di tiap-tiap zona stiker. Sehingga pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di tempat. Jika hasilnya lulus, kendaraan tersebut diperbolehkan parkir di zona stiker uji emisi. Jika tidak, terpaksa kendaraan harus segera hengkang.

Sejauh ini, kawasan zona stiker uji emisi baru diberlakukan bagi kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, rencananya akan diterapkan pada tahun 2010 mendatang. Namun, Pemprov DKI  akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sejak diterapkannya beberapa kebijakan, kini kondisi kualitas udara Jakarta saat ini telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari sebelumnya.

Penulis: SOE   |   Editor: hertanto   |   Sumber : Berita Jakarta Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.