TANGERANG, KOMPAS.com — Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, akan digelar pada Rabu (2/12) pagi ini.
Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. "Kami sudah mempersiapkan materi pembelaan. Isinya setebal 182 halaman," kata Slamet Yuwono, anggota tim pengacara Prita, Rabu pagi.
Sebelumnya, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum Riayadi dan Rakhmawati menuntut Prita dengan ancaman hukuman selama 6 bulan penjara dipotong masa tahanan 21 hari.
