Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 18:45 WIB
Pembelaan Prita Setebal 182 Halaman
Pingkan E Dundu | Glo | Rabu, 2 Desember 2009 | 08:45 WIB
|
Share:

KOMPAS/ PINGKAN ELITA DUNDU
Prita Mulyasari (32), terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional saat pembacaan pembelaan atau pledoi pada sidang Rabu (2/12) di Pengadilan Negeri Tangerang. Isi materi pembelaan setebal 182 halaman yang dibacakan secara bergiliran oleh tim penasihat hukum Prita antara lain Slamet Yuwono dan Syamsu Anwar.

TERKAIT:

TANGERANG, KOMPAS.com — Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Serpong, Tangerang Selatan, akan digelar pada Rabu (2/12) pagi ini.

Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa. "Kami sudah mempersiapkan materi pembelaan. Isinya setebal 182 halaman," kata Slamet Yuwono, anggota tim pengacara Prita, Rabu pagi.

Sebelumnya, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum Riayadi dan Rakhmawati menuntut Prita dengan ancaman hukuman selama 6 bulan penjara dipotong masa tahanan 21 hari.