TANGERANG, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum Prita Mulyasari menilai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak objektif. Sebab, tujuh dari delapan saksi yang diajukan dalam persidangan adalah orang yang bekerja dan digaji oleh Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan.
Demikian terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari Prita Mulyasari, terdakwa perkara pidana dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (2/12) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tujuh saksi itu adalah Hengky Gozal (dokter di Rumah Sakit Omni), Grace Yarlen Nela (karyawani), dan Ronal Parentino Panjaitan (asisten penasihat hukum). Saksi dari Rumah Sakit Omni yang lainnya adalah Wiwin Sugiarti (analis laboratorium), Indah Pramesh Warie Andrea (dokter), Supriyanto (analis laboratorium), dan Ogi Anna Yandri (Costumer Service).
Sementara satu saksi lainnya yang bukan dari Rumah Sakit Omni adalah Juniwati Gunawan (direktur rumah sakit International Bintaro). Penasihat hukum menilai, wajar saja jika dalam kesaksiannya tujuh saksi itu memberikan keterangan bahwa pelayanan rumah sakit yang menggaji mereka adalah baik dan sudah sesuai standar operasional. Padahal, terdakwa merasa tidak mendapat pelayanan yang baik.
Dengan demikian, seperti dijelaskan penasihat hukum Prita, ketujuh saksi itu tidak bebas memberikan keterangan. Keterangan yang benar harus dikesampingkan. Hingga saat ini sidang pembacaan pembelaan terhadap Prita kembali dilanjutkan, setelah sebelumnya majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa diskor selama satu jam.
