TANGERANG, KOMPAS.com- Penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan Prita Mulyasari (32) dari tuduhan perkara pidana pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Selain itu, majelis hakim juga diminta mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam keadaan semula.
Demikian yang mencuat dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (2/12).
Dalam permohonan pada pembelaan, penasihat hukum juga memohon agar majelis hakim menyatakan Prita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi melalui surat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Penasihat hukum juga meminta agar biaya perkara dibebanlan kepada negara.
Atas pembelaan itu, jaksa penuntut umum Riyadi mengajuka replik. Ia menegajukan usul agar majelis hakim memberikan tenggang waktu seminggu untuk menyusun replik tersebut. Arthur mengabulkan usulan itu dan memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (9/12) pekan depan.
