KULON PROGO, KOMPAS.com — Kalangan guru PNS Kulon Progo meminta pemberian tunjangan profesi sebesar Rp 250.000 per bulan tidak dipersulit. Sementara itu, guru sekolah swasta menilai, kebijakan pemberian tunjangan diskriminatif dan bisa memunculkan konflik kesenjangan di kalangan tenaga pengajar.
"Kami tidak ingin pemberian tunjangan disertai syarat-syarat yang menyulitkan seperti yang terjadi pada 2007. Banyak guru tak mendapat tunjangan mengajar tiga bulan karena banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi," kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kulon Progo Sugiharto, Rabu (2/12).
Sugiharto berharap, pemerintah pusat mengoordinasikan masalah pemberian tunjangan dengan pemerintah daerah. Selain mempermudah mekanisme pemberian, pemerintah harus menjamin tunjangan bebas potongan dalam bentuk apa pun.
Dari sisi keamanan, pemberian tunjangan sebaiknya dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening guru. Dengan begitu, guru tidak perlu waswas menjadi korban aksi kriminal karena membawa uang banyak. Menurut pemerintah, besar tunjangan profesi guru PNS yang belum bersertifikat ini berlaku surut mulai Januari 2009 sehingga apabila diakumulasi sampai November 2009 mencapai Rp 2.750.000.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kulon Progo Muhammad Mastur, guru seharusnya sadar akan beban moral dari pemberian tunjangan profesi ini. Guru harus bisa bersikap profesional dan menjaga etos kerja tinggi.
"Guru harus disiplin dan benar-benar menjadi contoh yang baik bagi anak-anak didik mereka. Saya tidak menginginkan guru hanya dimanja oleh fasilitas, tapi kualitasnya diragukan," kata dia.
Jumlah guru penerima tunjangan profesi di Kulon Progo lebih kurang 6.000 orang. Sebab, dari sekitar 9.000 guru di kabupaten ini, sekitar 3.000 di antaranya sudah bersertifikat.
Ketika dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Guru dan Pegawai Sekolah Swasta DIY Sujanmo memandang pemberian tunjangan profesi bagi guru PNS adalah bentuk diskriminasi terhadap guru swasta. Ia menilai, tunjangan profesi bisa memunculkan masalah baru karena guru-guru swasta telanjur merasa sakit hati.
Sebab, tunjangan profesi muncul bertepatan dengan masa jenuh guru dalam menyiapkan siswa dalam menghadapi ujian nasional. Bagi guru PNS, tunjangan mungkin menjadi angin segar, tetapi bagi guru swasta mereka merasa dianaktirikan. Kerja keras mereka tak ada artinya di mata pemerintah.
Dikhawatirkan akan muncul persaingan yang tidak sehat karena guru swasta juga perlu meningkatkan kesejahteraan mereka. Bisa jadi akan muncul pendidikan baru di luar sistem yang sudah ada. "Ini tentu mengancam keutuhan pendidikan nasional," katanya.
Ke depan, guru-guru swasta tetap akan memperjuangkan hak-hak mereka untuk dapat disejajarkan dengan guru PNS. Menurut Sujanmo, pemerintah seharusnya lebih memerhatikan guru swasta karena sejarah pendidikan nasional lahir dari kalangan swasta.
