Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 23:34 WIB
Jaksa Ester Terancam Dipecat
Sandro Gatra | mbonk | Kamis, 3 Desember 2009 | 15:44 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Ester Tanak, jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terancam dipecat dari korps Kejaksaan terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum satu tahun penjara. Ia divonis bersama dua terpidana lain atas kasus penggelapan barang bukti 343 pil ekstasi.

"Saya belum tahu (soal vonis), nanti saya cek. Tapi sesuai aturannya, kalau terbukti melakukan tindak pidana ya dipecat," ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Hamzah Tadja, ketika ditanya wartawan soal vonis terhadap Ester melalui telepon, Kamis (3/12).

Untuk jaksa yang tidak terbukti terlibat kasus pidana seperti Dara Veranita yang juga jaksa di Kejari Jakarta Utara, kata Hamzah, akan dikembalikan ke posisi semula. Namun, ia mengaku belum menerima hasil vonis hakim sehingga belum dapat mengambil keputusan terhadap kedua jaksa itu. "Sangsi atas keduanya saat ini masih diberhentikan sementara. Tapi kita lihat dululah. Saya belum dapat laporannya," ucap dia.

Seperti diberitakan, dua terpidana lain yang divonis yaitu anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara, Aiptu Irfan, divonis satu tahun enam bulan penjara dan pegawai Polsek Pademangan, Jenanto, divonis satu tahun penjara. Sedangkan jaksa Dara divonis bebas karena tidak terbukti terlibat.